NASIONAL

Eggi Tersangka Makar, ICJR: Harus Hati-Hati

Eggi Tersangka Makar, ICJR: Harus Hati-Hati

KBR, Jakarta-  Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menggunakan pasal makar.  Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, pada kasus Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan makar, polisi harus memiliki bukti tindakan yang terukur soal  upaya Eggi untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Sebab kata dia, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila niat berbuat makar juga disertai permulaan pelaksanaan makar. Kata dia, kalau yang disangkakan kepada Eggi adalah soal penghasutan untuk melakukan people  power, maka ada pasal yang berbeda yaitu tentang penghasutan.

"Menentukan pasal makar ini harus hati-hati hari ini karena makar ini kan saya belum clear banget pemerintah menyangkakan eggi sudjana karena apa. Kalau isunya penghasutan sebenarnya ada pidana penghasutan juga di KUHP. Jadi kalau penghasutan itu dianggap sebagai bagian dari makar maka dia harus hati-hati diatur maka kalau penghasutan kenapa pakai pasal makar,  pakai pasal penghasutan saja kan ada tuh," kata Erasmus pada KBR, Kamis (9/5/19).


Ia juga menilai makar jauh berbeda dengan protes dan demonstrasi. Untuk itu ia menegaskan agar penggunaan pasal makar ini benar-benar dilakukan secara tepat dan berhati-hati.


"Kecuali misalnya people power  memang dia sudah tahu sudah menyiapkan  orang yang sudah siap menyerang, sudah ada orang yang sudah siap untuk memberontak dalam artian menggulingkan pemerintahan yang sah. Strukturnya sudah ada. Mereka sudah bergerak, boleh masuk makar. Karena permulaan pelaksanaannya ada. Orang kalo cuma protes 'Saya mau Presiden harus turun' ya setiap  demo mahasiswa kan maunya presiden turun, makar dong?" Tambahnya.

Lebih lanjut kata Erasmus, jangan sampai hukum digunakan untuk kepentingan tertentu dan menyebabkan kehilangan rasa percaya terhadap sistem peradilan Indonesia.  

Sebelumnya Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut panggilan terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power sebagai prematur dan cacat hukum. Sebab kata Pitra, pelapor Suryanto, yang merupakan relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), melaporkan Eggi atas dugaan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP.

Pitra menilai perubahan pasal dari penghasutan menjadi tindak pidana makar sebagai tidak lazim.

Selain Suryanto, Eggi juga dilaporkan politikus PDIP Dewi  Dewi Ambarwati Tanjung.   Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019 

Pada saat evaluasi Pemilu di Komisi I  DPR pada Selasa (07/05) Kapolri Tito Karnavian mengancam menggunakan pasal makar.  Kata dia, ajakan people power yang akan menjatuhkan pemerintah bisa dijerat pasal 107.

Pasal tersebut berbunyi;   (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Tito Karnavian
  • pasal makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!