BERITA

Dipecat Polri Karena Gay, Brigadir TT Menggugat Lewat PTUN

Dipecat Polri Karena  Gay, Brigadir TT Menggugat Lewat PTUN

KBR, Jakarta - Seorang anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, berpangkat Brigadir dan berinisial TT, dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhir 2018 lalu,  atas sangkaan homoseksual atau suka sesama jenis. Kuasa hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, pemecatan terhadap kliennya, bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.

"Jadi setiap orang itu dijamin untuk tidak didiskriminasi, itu konsep dasar yang kita punya. Jadi ketika ada seseorang yang memiliki orientasi seksual minoritas, dan itu dijadikan alasan dia untuk tidak dapat berdinas, itu artinya bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi itu, karena itu sudah masuk dalam ranah privat dari orang yang bersangkutan. Artinya tidak dibenarkan untuk mengintervensi suatu hal itu, orientasi seksual seseorang dipaksakan untuk dilarang. Itu yang kemudian kita jadikan dasar untuk membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ma'ruf Bajammal saat dihubungi KBR, Kamis (16/5).

Ma'ruf juga menyesalkan  kliennya dikenakan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH), hanya karena alasan orientasi seksual minoritas. Padahal, TT tidak pernah bermasalah dengan institusi Polri, terutama Polda Jawa Tengah, dan kerap berperilaku baik.

Perjalanan Kasus TT

Kasus TT yang berujung pemecatan, bermula saat perayaan Valentine, 14 Februari 2017.

TT yang saat itu berpamitan akan pergi dengan pasangannya -- seorang dokter di Kudus --, didatangi delapan anggota kepolisian (empat berpakaian preman dan sisanya berseragam lengkap serta bersenjata).

Sejak diperiksa di Polres Kudus, pada 14 Februari 2017 hingga Maret 2017, TT mengaku sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes, termasuk psikotes.

Pada 16 Maret 2017, TT merasa aneh, ketika kasusnya berubah menjadi kasus disorientasi seksual.

Sidang kode etik pada 18 Oktober 2018 dijalani TT, sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat, pada akhir 2018.

Tak terima dengan putusan itu, TT mengajukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada  26 Maret.  


Editor: Fadli Gaper

  • polisi gay
  • polisi LGBT
  • polisi dipecat karena gay
  • Polri pecat gay
  • Brigadir TT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!