Article Image

SAGA

Dewi Tampubolon, Perjuangkan Perempuan Pekerja Rumahan

Dewi Bernike Tampubolon, pendamping perempuan pekerja rumahan berserikat. (Foto: KBR/ Budi)

Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur soal pekerja formal dan informal. 

Tapi di sana belum diatur soal pekerja rumahan--kebanyakan perempuan, bekerja di rumah, tapi hanya berbekal kontrak lisan. Alhasil, mereka sulit menuntut hak sebagai pekerja. 

Jumlah mereka pun belum diketahui pasti, karena keberadaan mereka pun belum diakui hukum.

Dewi Bernike Tampubolon keluar masuk kampung di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengajarkan para perempuan ini untuk berserikat dan berdaya. Ceritanya bersama jurnalis KBR Ninik Yuniati.


[AUDIO SUARA DERU MOTOR MENJAUH]

Suami Nurhayati baru saja berangkat kerja sebagai pengemudi ojek. 

Anak perempuannya tidur pulas di depan TV. 

[AUDIO NURHAYATI SEDANG MENGANYAM]

Saatnya Nurhayati bekerja. 

NURHAYATI: Iya setiap hari lah, siap kerjaan rumah. Nganyam kayak-kayak gini lah jam 10, nganyam sampai nanti jam makan siang kan jam 1. Abis itu nanti nganyam lagi. Kadang kalau enak badan, sampai malam. Sampai jam 11 atau 12.

Jari dan tangan Nurhayati cekatan memilin batang-batang kawat berujung tajam. 

Ia membuat alat panggangan ikan, memakai cetakan sederhana dari kayu untuk menganyam kawat. 

NURHAYATI: Pas belajarnya itu, habis semua tangan awak dibuatnya. Pernah gores-goresan ini kan belum pandai awak ngelakkannya, kena tangan.

[AUDIO NURHAYATI SEDANG MENGANYAM]

red

Nurhayati cekatan menganyam batang-batang kawat. (Foto: KBR/ Budi)

Di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, ada puluhan perempuan seperti Nurhayati. 

Bekerja di rumah, sembari mengurus anak.

Ini satu dari banyak pekerjaan yang dilakukan Nurhayati. 

NURHAYATI: Selain kawat, kerja di rumah tangga, nyuci, gosok, bersihkan rumah. Bersihin rumah lebih besar. Ini kadang sebulan pun mau dapat 300, kadang nggak nyampe. Kalau yang ini (kawat panggangan) kan, itu pun kalau ada bahan, kalau nggak ada bahan nggak nganyam lah awak.

Meski begitu, upah mereka sebagai pekerja rumahan tak kunjung naik, meski sudah puluhan tahun bekerja.

SAMSIAH: Nama saya Samsiah, usianya 34. Pekerjaan saya sebagai penganyam kawat panggangan sudah 11 tahun.

SAMSIAH: Karena kan di upahnya nggak begitu apa (besar), kalau kita ngerjain sampai 9 jam, cuma dapat 18 ribu kan.

[AUDIO DEWI DI PELATIHAN SERIKAT PEKERJA]

Dewi Bernike Tampubolon mendampingi perempuan pekerja rumahan untuk menuntut hak mereka. 

Dewi, dari Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan, BITRA, mengajarkan perempuan-perempuan ini untuk berorganisasi. 

Lewat serikat pekerja rumahan sejahtera, pekerja rumahan yang kebanyakan lulusan SD itu berani duduk sejajar dengan pengusaha: menuntut kenaikan upah.

Perjalanan Dewi tak mudah. 

Para perempuan pekerja rumahan ini masih buta soal hak-hak mereka sebagai pekerja. 

Sementara ada juga suami yang melarang istrinya berorganisasi.

DEWI: Ketika di awal dulu kita identifikasi kita bertanya apa status mereka, mereka hanya bilang ibu rumah tangga. Itu mereka sambil mengerjakan pekerja rumahan, ketika kita tanyai tentang pekerjaan itu, mereka bilang itu bukan pekerjaan, karena itu hanya sambilan saja.

Samsiah sempat merahasiakan aktivitas berserikatnya selama setahun. 

SAMSIAH: Kita nggak boleh pegi sama suami kan. Nggak usah pegi-pegi, untuk apa itu? Di rumah saja ngurus itu, ngerjain itu. Jadi...(nangis).. saya kan cuma tamat SMP, kampung saya di Mandailing, di kampung pelosokan, nggak tahu apa-apa. (Nggak apa-apa saya nangis ya) Karena di sini mendapat pengalaman banyak, saya berterima kasih kepada Dewi, kepada Bitra juga.

Pada akhirnya, suami Samsiah luluh dan berbalik memberi dukungan penuh pada istrinya. 

[AUDIO PEKERJA RUMAHAN NGOBROL SOAL PROGRAM]

red

Dewi Tampubolon (kiri) dan Samsiah (kanan). (Foto: KBR/ Budi)

Setelah dua tahun pendampingan, kini Samsiah dan kawan-kawannya mandiri berorganisasi. 

Mulai dari memperjuangkan upah, sampai akses ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kata Dewi.

DEWI: Dulu kan mereka sama sekali tidak berani untuk meminta kenaikan upah kepada pemberi kerja, tapi ketika kita memberikan pendidikan bagaimana sebenarnya supaya tidak terjadi konflik, tetapi kita bisa mendapatkan apa yang kita perjuangan, misalnya hak yang pertama tadi, upah, mereka melakukan itu. Mereka melakukan lobi negosiasi kepada pemberi kerja. Dan beberapa kelompok saat ini sudah mengalami kenaikan upah.

Dewi tak berhenti di pekerja rumahan yang membuat anyaman panggangan ikan, tapi juga ke sektor lain.

DEWI: Sekarang itu, mereka sudah mengorganisir dirinya sendiri. Pekerja rumahan mengorganisir pekerja rumahan. Sekarang itu ada sektiar 1500 orang anggotanya. Ketika dulu pembentukan itu kan 200 orang saja yang membentuk serikat itu. Sekarang sudah sekitar 1500 orang pekerja rumahan, yang tersebar di 4 kabupaten kota.

Dewi menapaki tantangan lain. 

Alumnus Universitas Negeri Medan ini tengah memperjuangkan masuknya pasal perlindungan pekerja rumahan dalam rancangan Peraturan Daerah. 

DEWI: Saya itu sifatnya lebih kepada mendorong pekerja rumahnya supaya mereka berdaya untuk mengadvokasi diri sendiri. Tidak ada kebijakan, ya tidak ada perlindungan hukum bagi mereka.

	<td>:</td>

	<td>Ninik Yuniati&nbsp;</td>
</tr>

<tr>
	<td>&nbsp;Editor</td>

	<td>:</td>

	<td>Citra Dyah Prastuti&nbsp;</td>
</tr>
Reporter