HEADLINE

Divonis 5 Tahun, Eks Dirjen Hubla: Saya Jalani Karena Saya Salah

Divonis 5 Tahun, Eks Dirjen Hubla: Saya Jalani Karena Saya Salah

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dengan hukuman 5 tahun penjara. Tonny juga wajib membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri menyatakan, Tonny terbukti menerima suap Rp2,3 miliar dari pengusaha Adi Putra Kurniawan terkait beberapa proyek di Kemenhub. Putusan ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Saifuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).

"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta," lanjutnya.

Selain suap, majelis hakim juga menyatakan Tonny terbukti menerima gratifikasi senilai lebih Rp20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ia juga menerima sejumlah barang yang nilainya ditaksir sekitar Rp243 juta. Barang yang diterima Tonny mulai dari perhiasan hingga jam tangan.

"Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Tonny bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Tonny sopan selama persidangan. Tonny juga telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Tonny juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa ditetapkan sebagai Justice Collaborator yang bukan kewenangan majelis hakim tapi jadi bagian pertimbangan yang meringankan," tambah hakim.

Baca juga:


Tak Ajukan Banding

Atas putusan hakim tersebut, Antonius Tonny Budiono menyatakan tak mengajukan banding. Tonny sebagai pejabat di kementerian perhubungan mengaku bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi.

Ia pun mengatakan bakal menjalani hukuman penjara dan membayar denda sesuai amar putusan hakim.

"Kalau menurut saya itu berat tapi bagaimana itu konsekuensi karena saya salah ya saya dihukum. Umur saya udah hampir 60 tahun. Lima tahun di dalam penjara itu cukup bagi saya, yang penting saya dihukum,"  kata Tonny usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).

"Saya akan jalani, karena saya bersalah. Hal ini bisa dijadikan contoh agar teman-teman saya tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Jaksa KPK punya waktu tujuh hari untuk memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Jaksa KPK menuntut Tonny dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eks Dirjen Hubla Kemenhub itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama. Uang suap itu untuk memuluskan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adhiguna Keruktama.

Pada persidangan pertengahan April 2018, jaksa menyebut Antonius Tonny menerima uang melalui ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan. Sementara gratifikasi yang diterima dalam bentuk berbagai jenis mata uang di antaranya Poundsterling, Euro, Dolar, Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • dirjen hubla
  • korupsi kemenhub
  • Dirjen Hubla Kemenhub
  • KPK
  • vonis korupsi
  • Antonius Tonny Budiono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!