HEADLINE

Densus 88 Tembak Mati Empat Terduga Teroris Jaringan JAD di Cianjur

Densus 88 Tembak Mati Empat Terduga Teroris Jaringan JAD di Cianjur

KBR, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri telah menembak mati empat terduga teroris yang diduga bagian dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah, di Cianjur, Jawa Barat, Minggu dini hari. 

Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya menduga mereka adalah sel teroris yang tidur, tetapi bangun jelang Ramadan saat menerima komando dari pimpinan jaringan yang kini menjadi narapidana di Nusakambangan. Setyo mengatakan, terduga teroris tersebut berencana menyerang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

"Mereka merencanakan menyerangan pos polisi, kantor polisi, di wilayah Jakarta Bandung dan Mako Brimob Kepala Dua, dengan cara hit and run, menggunakan senjata api, kemudan panah dengan anak panah diujungnya ada bomnya," kata Setyo di kantornya, Minggu (13/05/2018). 

"Mereka melakukan kegiatan ini bisa disebut sek-sel tidur yang bangkit, yang bangun menjelang Ramadan dan Lebaran," lanjut Setyo.

Setyo juga mengatakan, empat terduga teroris itu tewas tertembak karena mencoba melawan Densus 88 dengan mengacungkan senjata api, di terminal Pasir Hayam, Cianjur. Setelah penembakan, polisi juga menangkap terduga teroris berinisial G di Sukabumi dan M di Bekasi. Saat ini dua orang itu masih menjalani pemeriksaan Densus 88. 

Meski masih diperiksa, Setyo memastikan keenam terduga teroris itu merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang dipimpin narapidana terorisme di Nusakambangan bernama K dan M. 

Namun, dia tak merinci model komunikasi antara narapidana di Nusakambangan dengan anggotanya tersebut. Setyo juga memastikan keempat terduga teroris itu berencana menyerang Mako Brimob, tetapi polisi masih menyelidiki kaitan rencana serangan tersebut dengan kerusuhan yang terjadi pekan lalu.

Polri merinci identitas keempat terduga terduga teroris yang tewas berinisial BBN, DCN, AR, HS. Keempat terduga teroris tersebut berkendara dari Sukabumi menggunakan mobil dengan nomor polisi D 1614 UZ. Saat di Cianjur, mereka menyadari ada polisi yang membuntuti dan kabur ke terminal Pasir Hayam, hingga terjadi baku tembak yang menewaskan keempat terduga teroris itu.

Revisi Undang-undang Terorisme

Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto, juga mendesak DPR segera mengesahkan Revisi Undang-undang Terorisme, yang di dalamnya memuat kewenangan Polri menangkap orang yang diduga berafiliasi dengan jaringan teroris tertentu, tanpa menunggu serangan teror terjadi.

"Undang-undang Terorisme yang sekarang ini sifatnya responsif. Kami berharap di rancangan undang-undang yang terbaru, Polri diberikan kewenangan untuk upaya preventif. Kalau sudah diketahui terafiliasi dengan kelompok tertentu, maka bisa ditangkap dan diproses," kata Setyo di kantornya, Minggu (13/05/2018).

Menurut Setyo, kewenangan itu sudah mendesak, lantaran Polri memperkirakan sel-sel jaringan terorisme akan banyak yang bangkit menjelang bulan puasa dan Lebaran. 

Rencana revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bergulir setelah peristiwa teror bom di Jalan Thamrin pada awal 2016. Namun, revisi itu masih mandek karena menimbulkan kontroversi, terutama dengan rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. 

Selain itu, ada pula rencana memberi kewenangan penyidik atau penuntut umum mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama enam bulan.  

Editor: Quinawaty 

  • teroris cianjur
  • jamaah ansharut daulah
  • cianjur
  • mako brimob

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!