HEADLINE

Bahas RUU Antiterorisme, Ini Hasil Pertemuan Wiranto dengan Sekjen Partai Koalisi

Bahas RUU Antiterorisme, Ini Hasil Pertemuan Wiranto dengan Sekjen Partai Koalisi

KBR, Jakarta – Pemerintah dan partai-partai koalisi sepakat mengebut penyelesaian revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebelum Juni 2018. Ini menyusul rentetan teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur serta kerusuhan tahanan juga narapidana terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tujuh partai koalisi telah setuju untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Hal ini disampaikan usai ia mengumpulkan para Sekretaris Jenderal dari partai koalisi di rumah dinasnya.

"Kami selesaikan bersama sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan," ujarnya kepada wartawan di rumah dinas Menkopolhukam di Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) siang.

"Sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk bersama-sama menyelesaikan konsep terakhir. Dan bahkan dari presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan," paparnya.

Pemerintah telah mewacanakan revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tersebut sejak 2016. Saat itu dorongan dipicu aksi bom dan serangan di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Rancangan itu lantas diserahkan ke DPR pada Februari 2016 namun mandek hingga kini.

Belakangan, pembahasan pemerintah dan DPR telah mengerucut hanya mempersoalkan dua poin dalam RUU Antiterorisme. Antara lain pelibatan TNI dan definisi terorisme. Tapi, perdebatan kedua pihak lalu mentok pada ketaksepahaman soal definisi terorisme. Hingga pembahasan yang sedianya diputus pada masa persidangan IV tahun 2017-2018 pada April lalu, alhasil mesti diperpanjang.

Namun Wiranto mengatakan, partai koalisi sudah sepakat dengan dua poin tersebut.

“Dengan demikian sudah tidak ada yang perlu kita debatkan,” pungkas Wiranto. Meski, ia enggan menjelaskan poin yang disepakati itu. Wiranto hanya menyebut, "terlalu awam untuk nanti ditanggapi masyarakat." Kata dia, publik akan mengetahui ketika revisi UU itu dibahas kembali di parlemen.

Baca juga:


Perppu

Berlarutnya pembahasan RUU Antiterorisme itu juga menurut Kapolri Tito Karnavian, membikin polisi kesulitan mengantisipasi serangan sejumlah kelompok teror. Pasalnya belum ada kewenangan menindak kelompok yang diduga terkait dengan rencana teror. Sedangkan kata dia, sel-sel kelompok Jaringan Ansharut Daulah (JAD) yang ia sebut sebagai pendukung ISIS, gencar menyasar beberapa kota.

"Kami harapkan revisi undang-undang (antiterorisme) jangan terlalu lama. Kami tahu sel mereka, tetapi tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi. Kami ingin lebih dari itu," jelas Tito di Surabaya, Minggu (13/5/2018).

"Salah satunya negara atau institusi hukum misalnya menetapkan JAD sebagai organisasi teroris. Dan ada pasal yang menyebutkan anggota JAD bisa, misalnya, bisa diproses pidana. DPR ini jangan terlalu lama," tambah Tito.

Kalau RUU itu tak kunjung disahkan, ia bahkan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mencegah teroris. 

Tito pun menjelaskan, rentetan bom bunuh diri di tiga Gereja di Surabaya pada Minggu akhir pekan lalu diduga berhubungan dengan penyerangan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada pekan yang sama. Kata dia, sel-sel teroris pendukung ISIS mulai bangkit lantaran beberapa pimpinan mereka ditangkap.

"Karena ditangkap dan kelompok ini mulai bereaksi melakukan pembalasan dan salah satunya dengan  membuat kerusuhan di Mako Brimob. Jadi tidak sekedar makanan tetapi karena kemarahan."

Selain ricuh di Mako Brimob, kata dia, teror bom beberapa hari setelahnya juga merupakan ulah sel teroris pendukung ISIS. Salah satunya, pengeboman gereja di Surabaya. 

"Kerusuhan di Mako Brimob membuat sel-sel lain mereka maunya panas dan instruksi ISIS di Suriah, mereka mengambil momentum melakukan pembalasan," tambahnya.

Baca juga:

Ia melanjutkan, teror bom di Surabaya juga berhubungan dengan penggerebekan di Karawang. "Kalau di Jawa Timur, JAD ini salah satu sel yang bergerak." Atas kondisi ini, kata Tito, Polri bakal menggandeng Badan Intelejen Negara (BIN) dan TNI untuk menindak pelbagai aksi terorisme di Indonesia.

"Kami sudah melaporkan ke Presiden bahwa Polri, TNI dan BIN bergerak. Ke depan kami akan melakukan operasi bersama dan penangkapan sel JAD dan JAT yang akan melakukan operasi," jelasnya. 


Lembaga Studi Ingatkan Sejumlah Pasal

Kendati pemerintah dan penegak hukum berkeinginan mempercepat pengesahan RUU Antiterorisme, sejumlah organisasi HAM mengingatkan ada sejumlah pasal yang dianggap masih bermasalah. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama sejumlah jaringan akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengkritik misalnya, soal rumusan pengertian terorisme, pertanggungjawaban pidana khusus terkait pencabutan kewarganegaraan dan upaya paksa khususnya penyadapan.

Berdasar keterangan tertulis di laman ELSAM, organisasi ini khawatir definisi teroris yang diusulkan pemerintah berpotensi menjadi pasal karet. Karenanya, untuk menjamin kepastian hukum maka diperlukan definisi yang rigid dan kejelasan ruang lingkup terorisme.

Definisi terorisme ini juga sejak awal jadi fokus Intitute Criminal for Justice Reform (ICJR) atau lembaga kajian independen reformasi sistem peradilan. Ini karena definisi tersebut menentukan aksi di lapangan. Selama ini dalam UU Pemberantasan Terorisme ataupun UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak apidana Pendanaan Terorisme tak diatur definisi tersebut. Padahal, kata dia, ketiadaan definisi berpotensi meningkatkan kemungkinan pelanggaran HAM.

Sementara menurut lembaga kajian tersebut, terorisme merupakan tindakan oleh individu dan kelompok atas dasar motivasi politik maupun ideologi tertentu dengan maksud menyebarkan ketakutan yang, mengakibatkan hilangnya nyawa atau rusaknya fasilitas publik.

Baca juga:




 Editor: Nurika Manan

  • terorisme
  • RUU Antiterorisme
  • Menkopolhukam Wiranto
  • Wiranto
  • teroris
  • teror
  • teror bom

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!