HEADLINE

Alasan Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Kasus Terorisme Aman Abdurrahman

Alasan Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Kasus Terorisme Aman Abdurrahman

KBR, Jakarta- Ketua Majelis Hakim Akhmat Jaini mengingatkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempercepat pembacaan tuntutan terhadap otak sejumlah kasus terorisme di Indonesia, Aman Abdurrahman. Peringatan tersebut muncul setelah jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (11/5), dengan alasan rumusan tuntutan belum sepenuhnya siap.

"Ini mungkin sudah seringkali. Diperhatikan penahanannya. Ini waktu berjalan. Apalagi kendalanya nanti libur panjang. Kalau bisa Minggu depan tuntut, kemudian pembelaan, setelah itu selesai. Karena liburan itu, jadi penahanan harus diperhitungkan juga," kata Akhmat Jaini dalam persidangan.

Kepala Tim Jaksa Penuntut Umum Anita beralasan, timnya belum siap membacakan tuntutan karena kendala teknis. Jaksa masih merumuskan tuntutan untuk Aman Abdurrahman. Walhasil, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan tuntutan sampai Jumat (18/5).

Baca:

- Kompromi Polisi dengan Napi Teroris di Tengah Ricuh Mako Brimob 

- Buktikan Dakwaan, Jaksa Putar Ceramah Aman Abdurrahman

Majelis Hakim meminta JPU mempercepat proses persidangan karena masa tahanan Aman Abdurrahman bisa berakhir. Bila berakhir, Aman bebas dengan sendiri kendati persidangan masih berlangsung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pengadilan sudah memperpanjang masa penahanan Aman. Achmat menyebut, polisi bakal menahan Aman sampai 4 Juli 2018.

"Karena penahanan itu ada batas waktunya, kalau bisa putus sebelum masa penahanan habis," kata dia.

Achmad Guntur melanjutkan, masih ada beberapa tahap lagi sampai Majelis Hakim menentukan vonis kepada Aman Abdurrahman. Setelah pembacaan tuntutan, Guntur mengatakan, sidang akan mengagendakan pembacaan pembelaan dari terdakwa Aman. Sidang selanjutnya, tanggapan jaksa atas pembelaan Aman, kemudian tanggapan Aman, lalu vonis dari Majelis Hakim.

Aman Abdurrahman kini berada di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pada kerusuhan di Mako Brimob kemarin, Polisi sempat menyebut bahwa Aman menjadi salah satu materi negosiasi perdamaian antara polisi dengan narapidana teroris, sebelum polisi berhasil mengamankan Mako Brimob dan memindahkan ratusan teroris di sana ke Nusakambangan.

Hal tersebut juga menjadi alasan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang pembacaan tuntutan.

"Karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Jaksa Anita.

Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus terorisme di sejumlah daerah di Indonesia, yaitu bom Thamrin pada 2016, Kampung Melayu pada 2017, pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, penembakan polisi di Medan pada 2017, dan penembakan polisi di Bima pada 2017. Jaksa mendakwa Aman sebagai otak aksi-aksi teror tersebut melalui dakwah-dakwahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa membuktikan bahwa Aman adalah penggagas kelompok pendukung kedaulatan Islam bernama Jamaah Ansharut Daulah. Aman telah membaiat banyak orang dalam JAD untuk setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakar Al'Baghdadi. Atas ba'at tersebut, para jemaah wajib pergi ke Suriah atau berjihad di negeri sendiri melawan sistem hidup buatan manusia.

Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aman dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang Terorisme kepada Aman, yaitu, pasal 14 juncto pasal 6 dan pasal 15 jucto pasal 6, untuk dakwaan pertama. Dakwaan kedua, Jaksa menuduh Aman telah melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 7.

Jaksa memberikan dua dakwaan itu karena memandang Aman telah merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, untuk membuat seseorang melakukan kekerasan dengan tujuan menimbulkan suasana teror dan rasa takut kepada banyak orang sepanjang tahun 2008 sampai 2016.

Sebelum menjadi terdakwa kasus perencanaan dan permufakatan jahat tindak pidana terorisme, Aman mendekam di Nusakambangan dari 2010 sampai 2017. Pengadilan memidananyan 9 tahun penjara karena dia kasus pelatihan kelompok teror di Aceh.

Karena ide Aman dianggap berbahaya, dia dibawa Densus 88 Anti-teror beberapa hari sebelum bebas dari Nusakambangan. Penahanannya oleh Densus membuatnya menjadi terdakwa di kasus yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Editor: Rony Sitanggang

  • terorisme
  • ricuh Mako Brimob Kelapa Dua
  • sidang Aman Abdurrahman
  • ISIS
  • serangan ISIS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!