DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] 10 Mei 2018 Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia Resmi Berdiri

Deklarasi oleh perwakilan PPR dari 7 Provinsi

Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) resmi berdiri pada 10 Mei 2018 atas inisiasi dari perwakilan organisasi/serikat perempuan pekerja rumahan dari tujuh provinsi yakni Sumatra Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Ketua terpilih adalah Lisna Nasution dari Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumatra Utara.

JPRI didirikan dengan dua tujuan utama, yakni: 1) Menjadikan Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia sebagai cikal bakal serikat pekerja rumahan untuk mempersatukan seluruh pekerja rumahan di Indonesia; dan 2) Menjadikan Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia sebagai wadah dan alat perjuangan pengakuan keberadaan pekerja rumahan se-Indonesia melalui kebijakan perlindungan pekerja rumahan.

Lisna Nasution menyampaikan, “Selama 14 tahun terakhir hubungan kerja fleksibel semakin mendominasi sistem kontrak kerja di Indonesia. Di satu sisi, hubungan kerja fleksibel memperluas kesempatan kerja, namun di sisi lainnya menimbulkan persoalan besar dengan terjadinya pergeseran dari kontrak kerja tetap (permanen) ke penerapan hubungan kerja jangka pendek atau temporer. Akibatnya perusahaan alih daya bermunculan, baik yang resmi maupun yang tidak. Konsekuensi lanjutan dari kondisi ini adalah berkembangnya sistem hubungan kerja “putting out” dimana terjadi pengalihan sebagian pekerjaan keluar dari perusahaan dan didistribusikan ke rumah-rumah penduduk yang bersedia mengerjakan pekerjaan tersebut dengan dibantu perantara yang mendistribusikan bahan baku untuk kemudian mengumpulkan kembali hasil produksi pekerja rumahan.”

red

suasana rapat konsolidasi nasional

Beberapa agenda kerja awal yang telah disepakati JPRI adalah melaksanakan pertemuan konsolidasi dua kali setahun, menjadi organisasi berbentuk serikat dalam jangka waktu 1 hingga 2 tahun, serta mengupayakan lahirnya kebijakan perlindungan bagi pekerja rumahan. 

Pengalihan pekerjaan kepada pekerja rumahan telah mengakibatkan berbagai dampak buruk bagi pekerja rumahan termasuk di antaranya status hubungan kerja yang tidak pasti, upah rendah, posisi tawar lemah, kondisi kerja yang buruk, waktu kerja yang tidak jelas, tidak adanya perlindungan jika terjadi perselisihan, fasilitas dan alat kerja yang minim dan berbagai persoalan lainnya. Sementara di pihak lain, pengusaha dapat menyederhanakan proses produksi dan mengurangi beban/ongkos produksi mulai dari biaya sewa tempat, listrik, alat produksi, upah kerja, jaminan sosial, maupun aturan ketenagakerjaan lainnya yang telah beralih menjadi beban dan tanggungjawab pekerja rumahan.

MAMPU adalah program inisiatif bersama antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia. Program ini mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai Target Pembangunan Berkelanjutan dengan membangun kepemimpinan dan pemberdayaan perempuan, sehingga akses perempuan terhadap pelayanan dasar dan program pemerintah meningkat. 

  • jpri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!