HEADLINE

Vonis Ahok, LBH Jakarta: Ini Tragedi Bagi Hukum di Indonesia

Vonis Ahok, LBH Jakarta: Ini Tragedi Bagi Hukum di Indonesia


KBR, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara keliru menggunakan pertimbangan saat memutus perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keliru.

Alghiffari mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mengkritisi Alquran melainkan mengkritik orang yang menggunakan Alquran untuk melakukan kampanye hitam.


Ia mengkhawatirkan, keputusan hakim menggnakan pasal 156a KUHP soal penodaan agama akan memicu munculnya kasus-kasus pemidanaan dengan tuduhan penodaan agama.


"Hakim dengan tegas menggunakan pasal yang bermasalah. Dia menggunakan pertimbangan dengan pasal yang bermasalah. Itu jadi fokus kritik LBH. Ke depan, siapa pun orang yang katakanlah membicarakan kepercayaan orang lain akan terancam dipidana dengan pasal penodaan agama," kata Alghiffari Aqsa saat dihubungi KBR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).


Alghiffari menambahkan, pasal penodaan agama yang digunakan majelis hakim juga dinilai tidak tepat karena Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan pasal 156a tidak sesuai dengan demokrasi.


Selain itu, kata Alghif, LBH Jakarta menilai pasal 156a bertentangan dengan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.


"Pasal penodaan agama tersebut sangat bermasalah, tidak sesuai semangat negara demokrasi dan tidak sesuai dengan pemenuhan hak sipil dan politik, yang diperkuat dengan kovenan internasional sipil dan politik. Kita bilang ini tragedi bagi hukum di Indonesia," katanya.


Alghiffari juga mengkritik langkah majelis hakim yang memerintahkan jaksa menahan langsung Basuki Tjahaja Purnama. Ia menilai tidak ada urgensinya melakukan penahanan terhadap Ahok.


"Sangat janggal, tiba-tiba Ahok ditahan. Kewenangan penahanan itu ada di setiap level. Di polisi dan jaksa itu tidak dilakukan. PN juga punya kewenangan menahan tetapi tidak ditahan. Sebenarnya proses di PN sudah selesai, jadi mengapa ditahan? Selanjutnya proses penahanan itu kewenangan pengadilan tinggi, karena dia memilih proses banding. Tidak ada urgensinya. Apakah Ahok akan kabur? Tidak kan?" komentar Alghiff.


Baca juga:


Sementara itu Pengacara publik LBH Jakarta Pratiwi Febry menilai keputusan majelis hakim dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menciderai keadilan dan demokrasi.


"Kebencian itu tidak bisa dinilai dengan objektif. Karenanya kami sama sekali tidak mendukung pasal penodaan agama atau pasal 156a, yang berdasarkan dua putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan sudah tidak lagi sesuai dengan negara hukum demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi yang ada. Kami tidak bisa terlalu banyak mengomentari secara detail karena kami harus melihat pertimbangan hakim secara detil, apakah ada prinsip-prinsip hukum yang disimpangi," kata Pratiwi Febry kepada KBR, Selasa (9/5/2017).


Pratiwi menambahkan, langkah banding yang dilakukan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama sudah tepat. Ia mengatakan melalui langkah hukum banding, keberatan-keberatan hukum dari Ahok bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim banding.


"Di prosedur hukum banding itulah nanti keberatan-keberatan atas pertimbangan majelis hakim dapat disampaikan lebih detil oleh kuasa hukum dan Ahok sendiri," ungkapnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
  • LBH Jakarta
  • basuki tjahaja purnama
  • Ahok
  • Alghiffari Aqsa
  • Penodaan agama
  • Pasal 156a KUHP
  • pasal penodaan agama

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • olif sie7 years ago

    saya pesimis.. bangsa ini semakin jelas merosot tajam ke jurang yg curam..