HEADLINE

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Alasan Andi Narogong Beri Uang Jutaan Dolar

""Saya berikan melalui pak Giarto 500 ribu Dolar AS di Cibubur Junction, 400 ribu AS di Holland Bakery di Kampung Melayu, 400 ribu Dolar AS di SPBU Kemang, Bangka.""

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP,  Alasan Andi Narogong Beri Uang Jutaan Dolar
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Irman. Terdakwa Irman saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Dia mengaku memberikan uang sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat dengan cara bertahap dan dilakukan di beberapa tempat. Maksud pemberian uang tersebut kata agar perusahaan miliknya diikut sertakan dalam proyek e-ktp.


"Februari 2011, saya diminta datang ke pak Giarto, diantar ke Pak Irman minta sejumlah uang untuk operasional. Saya sanggupi saya berikan melalui pak Giarto 500 ribu Dolar AS di Cibubur Junction, 400 ribu AS di Holland Bakery di Kampung Melayu, 400 ribu Dolar AS di SPBU Kemang, Bangka, 200 ribu Dolar AS di Pom Bensin AURI April. Maksud berikan uang adalah agar siapapun pemenangnya saya dapat sub yang direkomendasi Pak Irman," ujarnya saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor, Senin (29/05).


Langkah itu terpaksa ia lakukan karena dia dan perusahaannya tidak memiliki pengalaman apapun dalam dunia percetakan. Selain itu, di  persidangan dia juga mengakui menjadi inisiator pertemuan pengusaha-pengusaha di kediamannya di Ruko Fatmawati.

red

[Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong (kanan), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (bawah kedua kanan) dan eks Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Pengadaan Kemendagri Ruddy Indrato Raden (bawah kiri) bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman (kiri) dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). (Foto: Antara)]


Dalam pertemuan itu, kata dia membahas soal kesiapan pengusaha-pengusaha tersebut dalam menangani proyek tersebut.


"Februari 2011 Konsorsium PNRI terbentuk tapi saat pengumuman lelang, perusahaan saya tidak bisa ikut konsorium karena tidak punya Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu)  percetakan baru dan tidak ada izin security printing tapi saya tetap sub PNRI," ucapnya.


Dia juga mengaku mengenal Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Golkar Setya Novanto, Anggota Komisi II Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni.

Ketiga orang itu disebut-sebut di dalam dakwaan sempat mengatur proyek ini saat masih fase penganggaran.


Namun dalam kesaksiannya juga, dia mengaku tidak mengenal Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang didalam dakwaan juga memiliki peran dalam proses penganggaran proyek tersebut.


Sementara itu  Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrulloh dalam kesaksiannya mengaku pernah dipesankan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni untuk disampaikan kepada terdakwa kasus E-Ktp, Irman. Bekas Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan, Diah memintanya untuk menyampaikan kepada bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman untuk mengaku tidak mengenal Setya Novanto saat ditanya siapapun.

red


Hal itu disampaikan Zudan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.


"Bu Diah pesan kalau ketemu pak Irman dipesan tidak kenal pak Setnov. Kemudian suatu malam saya ke pak Irman dan itu sudah beberapa waktu saya tanya pak Irman, pak kenal Setnov tidak? Pak Irman bilang tidak kenal, ada apa pak prof? Dulu Bu Diah pesan kalau ada yang menanyakan pak Irman tidak kenal pak Setnov, dan ternyata benar saya tanya tidak kenal," ujarnya didalam persidangan.


Kata dia, pesan yang dititipkan kepadanya itu disampaikan Diah pada 2014. Namun dia mengaku baru bisa memberitahu kepada Irman soal pesan tersebut pada 2015 lalu. Kata dia, saat itu Diah Anggraeni tidak menjelaskan lebih lanjut soal apa maksud pesannya tersebut.


Ditempat yang sama, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan bahwa ia pernah dimarahi terdakwa Irman.


Bahkan kata dia, Irman melemparnya dengan piring di salah satu restoran lantaran dianggap mengadu kepada adik Menteri Gamawan Fauzi saat itu soal konsorsium yang akan menang dalam lelang e-KTP.

Menurut dia, perusahaan yang bakal memegang mega proyek tersebut versi Irman dan adik Gamawan, Asmin Aulia berbeda.


Editor: Rony Sitanggang

  • Andi Agustinus
  • Andi Narogong
  • korupsi ktp elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!