HEADLINE

Setelah 12 tahun, BPK Beri Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian pada Pemerintah

""Pemerintah telah berhasil menyelesaikan permasalahan yang selalu terjadi di laporan keuangan pemerintah sebelumnya, yaitu yang bernama suspend.""

Dian Kurniati

Setelah 12 tahun, BPK Beri Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian pada Pemerintah


KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Penilaian ini untuk pertama kalinya setelah 12 tahun. Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dalam pelaporan keuangannya pada tahun 2016.

Kata Yudi, pada keuangan 2016 sudah tak ada lagi selisih dalam laporan anggaran.

"Pemerintah telah berhasil menyelesaikan permasalahan yang selalu terjadi di laporan keuangan pemerintah sebelumnya, yaitu yang bernama suspend. Suspend ini adalah sebuah perbedaan realisasi belanja negara, yang dilaporkan kementerian dan lembaga, yang dulu banyak selisih, sekarang sama sekali tidak terjadi. Ini berdasarkan penilaian kami, karena pemerintah telah membangun single database bernama e-rekon dan sistem penyusunan yang lebih baik, sehingga tidak ada suspend," kata Yudi di gedung DPR, Jumat (19/05/2017).


Yudi mengatakan, opini WTP itu menjadi yang pertama kalinya, karena selama ini BPK selalu memberi opini wajar dengan pengecualian (BDP). Menurutnya, ini menjadi rekor karena pemerintah telah memperbaiki berbagai pelaporan yang sebelumnya direkomendasikan BPK.


Yudi menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan LKPP tahun 2016 kepada BPK pada  29 Maret 2017. Hasil laporan itulah yang diperiksa BPK dalam waktu dua bulan sejak menerimanya dari Pemerintah, dengan parameter Standar Akuntansi Pemerintahan. Kini, BPK menyerahkan laporan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna.


Kata dia, pada 2015 lalu, BPK telah memberikan catatan kepada pemerintah, yang kini telah diperbaiki. Pertama, mengenai ketidakjelasan pada investasi permanen berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PLN Persero) sebesar Rp 848,38 triliun, terkait penerapan interpretasi Standar Akutansi Keuangan Nomor 8 tentang Perjanjian Mengandung Sewa, dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Harga jual eceran solar bersubsidi juga dianggap lebih tinggi dari harga dasar membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha senilai Rp 3,19 triliun. Selain itu, mengenai Piutang Bukan Pajak senilai Rp4,8 triliu pada kementerian negara/lembaga tidak didukung dokumen sumber yang memadai.


Ada pula soal persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarabat senilai Rp5,82 triliun namun tidak ditatausahakan secara memadai dan tidak dapat dijelaskan status penyerahannya. Kemudian, Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 6,60 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai. Selain itu, ada pengurangan ekuitas senilai Rp96,53 triliun dan Transaksi Antar Entitas sebesar Rp53,34 triliun, tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman
  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
  • laporan keuangan wajar tanpa kecuali (wtp)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!