HEADLINE

Percepat Revisi UU Anti-Terorisme, Wiranto Segera Temui DPR

Percepat Revisi UU Anti-Terorisme, Wiranto Segera Temui DPR


KBR, Jakarta-  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan akan segera bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat revisi Undang-Undang Anti-Terorisme (UU nomor 15 tahun 2003). Langkah Ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo semalam saat mengunjungi lokasi kejadian bom bunuh diri di Kampung Melayu. Kata Wiranto, draf revisi telah diserahkan ke DPR sejak Oktober 2016.

Wiranto menjamin undang-undang ini tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang mengancam masyarakat sipil. Ia memastikan aparat keamanan selalu diawasi ketika menerapkan undang-undang.


"Undang-undang ini bukan ditujukan untuk masyarakat sipil secara umum, tapi betul-betul ditujukan kepada aksi terorisme dan jaringannya. Kami akan menjamin itu, kekhwatiran bahwa undang-undang ini akan disalahgunakan, mudah-mudahan itu akan dapat dihilangkan. Karena kita tahu bahwa tanpa undang-undang yang keras, maka untuk melawan terorisme sungguh sesuatu yang sangat sulit," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jumat (26/5/2017).

Wiranto menambahkan, pelaksanaan undang-undang hasil revisi tidak akan seekstrim undang-undang anti-subversi di masa lalu.

"Tentu kita tidak seekstrim itu, tapi paling tidak kalau sudah ada indikasi misalnya saja penggunaan-penggunaan atribut, ujaran kebencian, ajakan-ajakan, latihan-latihan yang menjurus ke radikalisme, harus bisa ditangkap, diatasi dulu," ujar dia.


Wiranto tidak menampik adanya dilema dalam menanggulangi terorisme. Tindakan preventif yang dilakukan aparat kerap dikritik sebagai pelanggaran HAM. Namun, di saat aksi teror benar terjadi, aparat dituding kecolongan.


"Ada dilema, antara langkah keras tegas yang berupa preventif, dengan masalah HAM, ini selalu tabrakan," kata dia.


Wiranto berpandangan aparat membutuhkan landasan berupa undang-undang yang lebih kuat untuk memayungi tindak pencegahan. Undang-undang yang sekarang dinilai terlalu lemah dibanding gerakan terorisme yang terus menguat.


"Tanpa UU yang keras dan tegas, bagaimana kita bisa melawan terorisme yang menggunakan segala cara, menghalalkan semua cara-cara yang sebenarnya sangat melanggar HAM? Bagaimana mungkin kita ingin melawan aksi bom yang nyata-nyata sudah menimbulkan korban manusia?" pungkasnya.   

Sejumlah pasal dalam revisi oleh pegiat kemanusiaan dinilai bermasalah. Di antaranya pelibatan TNI, penangkapan terduga teroris selama 30 hari, pencabutan kewarganegaraan, penempatan orang di tempat tertentu selama 6 bulan untuk deradikalisasi. Selain itu  kesalahan dalam operasi pemberantasan terorisme, dan kecenderungan pengabaian aspek penanganan korban.


Sementara itu Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengaku masih kesulitan merampungkan draft revisi UU tersebut. Anggota Pansus, Martin Hutabarat mengatakan ada beberapa poin yang cukup alot dibahas dan belum menemukan titik temu. Seperti soal definisi terorisme dan penahanan terduga teroris.


"Tidak sama orang melihat pemahaman tentang ancaman, soal masalah pemahaman yang berbeda-beda. Juga soal penahanan orang yang terduga teroris. Berapa lama harus ditahan. Pemerintah usul satu bulan, karena mereka kesulitan. Bahkan mereka jarang mau ada yang bicara," ujarnya.


Padahal, kata Martin untuk terduga teroris, Malaysia saja melakukan penahanan hingga satu tahun.


Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencapai 60 persen. Pansus menjamin pembahasan 115 DIM dalam revisi UU Terorisme berjalan lancar tanpa kendala. Revisi ini diusulkan sejak Januari 2016 oleh pemerintah ke DPR, namun, hingga kini belum juga disahkan.


Sel Terorisme

Kepolisian Indonesia mengatakan jaringan terorisme di Indonesia   sudah memiliki sel yang terus tumbuh. Bahkan dari jaringan tersebut tak sedikit mereka melakukan pergerakan sendiri. Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto mengatakan   saat ini  teroris  membentuk  sel-sel baru.

“Ciri khas terorisme saat ini adalah sistem sel jadi ada sel-sel baru yang terus tumbuh. Bahkan ada juga sel baru yang terputus, dimana sel satu dengan sel lainnya tidak saling berhubungan atau tidak saling tahu. Untuk hal ini kita masih lakukan penelitian terlebih dahulu.” Setyo Wasisto di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (05/26).


  • menko polhukam wiranto
  • bom kampung melayu
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!