KBR, Rembang– Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menggelar operasi tangkap tangan di area parkir khusus rumah sakit dr. R Soetrasno Rembang. Tim menangkap 3 petugas parkir dalam operasi tersebut. Ketiganya masing–masing Eko istiawan (36 tahun) warga desa Seren Kecamatan Sulang, Jasmani (46 tahun) warga dusun Ngaglik desa Weton Kecamatan Rembang Kota dan Eko Sugiarto (42 tahun) warga desa Kabongan Kidul, Rembang.
Awal mulanya, Tim Saber Pungli sering menerima informasi praktek pungutan liar di area parkir rumah sakit. Diduga sepeda motor yang mestinya dipungut Rp 1.000, justru dikenakan biaya Rp 2.000. Kalau bermalam, naik menjadi Rp 3.000. Begitu pula untuk mobil, sesuai ketentuan tarif di area parkir khusus rumah sakit hanya Rp 2.000, tapi pemilik kendaraan ditarik Rp 3.000.
Ketua pelaksana Tim Saber Pungli, Pranandya Subyakto mengatakan menemukan pelanggaran tersebut dari pengelola parkir.
“Saber Pungli Kabupaten Rembang telah mengamankan 3 orang yang diduga melakukan penarikan retribusi parkir di luar ketentuan. Hal ini melanggar Perda No. 05 tahun 2010 Rembang tentang penarikan retribusi parkir. Kalau sepeda motor, sesuai yang tertera di karcis Rp 1.000, tapi pemilik dimintai Rp 2.000,“ jelas Pranandya, Jumat (19/05).
Pranandya yang juga Wakapolres Rembang ini menambahkan tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Rembang. Sementara mereka tidak ditahan, namun wajib lapor. Penyidik akan mengkaji, apakah tersangka dijerat pasal pidana umum, tindak pidana korupsi atau hanya sanksi administrasi. Ia berjanji hari Senin pekan depan, sudah bisa disimpulkan.
Selama operasi tangkap tangan, Tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa 2 bendel karcis parkir, uang tunai Rp 349 ribu dan 6 lembar bukti setor kepada bendahara penerimaan Dinas Perhubungan.
Editor: Rony Sitanggang
Ket. Foto : salah satu tersangka pelaku diperiksa Tim Saber Pungli Kab. Rembang, Jum’at (19/05)