HEADLINE

KPK Pertimbangkan Tahan Miryam Haryani

"Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Miryam S Haryani di Jakarta dini hari tadi, Senin 1 Mei 2017"

Gilang Ramadhan

KPK Pertimbangkan Tahan Miryam Haryani
Miryam S. Haryani memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Antara


KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Miryam S. Haryani di Jakarta dini hari tadi, Senin 1 Mei 2017. Tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sebelumnya dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pekan lalu. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Setyo Wasisto mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Bareskrim Polri telah menangkap ibu Miryam di Grand Kemang. Setelah itu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan akan diserahkan ke KPK, karena dia buronan KPK bukan Polri," kata Setyo kepada KBR.

Setyo Wasisto menjelaskan, Miryam sedang bersama seseorang saat ditangkap. Namun polisi enggan membeberkan identitas teman politisi Partai Hanura tersebut.

Sementara itu, penyidik KPK akan langsung memeriksa Miryam hari ini. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian. Saat ini, anggota DPR tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Pertama kita koordinasi dulu soal apakah benar penangkapan tersebut. Lebih lanjut kami koordinasi dengan Polri. Kami akan melakukan pemeriksaan di kantor KPK. Nanti akan disampaikan lebih lanjut apa tindakan penyidik berikutnya," jelas Febri saat dihubungi KBR.

Penyidik KPK, menurut Febri, memunyai waktu selama 24 jam untuk memeriksa Miryam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mempertimbangkan apakah perlu menahan tersangka kesaksian palsu pada persidangan terdakwa korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto. KPK menetapkan status buron terhadap Miryam setelah tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April 2017. (dmr)

  • Miryam S Haryani
  • KPK
  • Polri
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!