HEADLINE

KPK Akan Telusuri Kemungkinan 'Jual Beli' Predikat WTP di Lembaga Kementerian Lain

KPK Akan Telusuri Kemungkinan 'Jual Beli' Predikat WTP di Lembaga Kementerian Lain


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri kemungkinan adanya praktik dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pejabat di lembaga atau kementerian lain terkait audit laporan keuangan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada auditor BPK dan pejabat Kementerian Desa, tidak menutup kemungkinan KPK akan menelusuri dugaan praktik suap serupa, yaitu menyuap auditor BPK untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan akhir audit keuangan BPK.


Febri Diansyah meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya praktek suap menyuap dalam pemberian status WTP pada laporan keuangan atau lembaga tinggi negara dan kementerian.


"Kalau ada laporan-laporan dari masyarakat atau informasi-informasi lain, atau bukti lain yang kita temukan, tentu kita telaah lebih lanjut. Kalau ada pihak-pihak yang mengatakan misalnya WTP yang lain atau ada informasi yang lain, silakan laporkan kepada KPK. Kami dengan senang hati menerima hal tersebut," kata Febri Diansyah kepada KBR, Minggu (28/5/2017).


KPK sebelumnya menangkap tangan dua auditor BPK Ali Sadri dan Rochmadi Saptogiri melalui operasi tangkap tangan, pada Sabtu (27/5/2017). Ali Sadri berperan sebagai perantara dan Rochmadi sebagai penerima suap. KPK juga menangkap dua orang dari Kementerian Desa, termasuk Sugito yang menjabat Inspektur Jenderal di Kementerian Desa. Suap itu diduga dilakukan supaya BPK memberikan opini WTP terhadap Kementerian Desa.


Selain menangkap empat orang, KPK juga menyita Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS terkait kasus suap untuk pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

red


"Sebagai penegak hukum kami tidak akan menggeneralisir bahwa itu berarti semua status WTP bermasalah. Kecuali, kita memiliki bukti-bukti untuk menangani perkara itu," kata Febri Diansyah.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri asal sumber dana dalam praktek dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat Kementerian Desa. Dana itu sebesar Rp240 juta.


"Apakah itu uang pribadi dari pihak yang diduga menyuap atau berasal dari beberapa pihak lain. Kita akan dalami lebih lanjut," kata Febri.


Baca juga:


DPR usul Lembaga Pengawas BPK


Anggota Komisi Keuangan di DPR Kardaya Warnika mengusulkan agar pimpinan BPK mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tertangkapnya auditor BPK saat menerima suap.


Kardaya juga mengusulkan kepada pemerintah membentuk lembaga pengawas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi kinerja dan integritas auditor BPK.


"Perlu ada lembaga pengawas. Juga harus ada tanggung jawab dari pada atasan. Kita pasti ada rencana memanggil BPK. Masalahnya hubungan kerja antara Komisi XI DPR dengan BPK itu kita tidak bisa memanggil rapat kerja dengan anggota BPK nya, itu yang jadi permasalahan," ujar Kardaya Warnika saat dihubungi KBR, Minggu (28/5/2017).

red


Kardaya Warnika menambahkan, Komisi XI kesulitan memanggil anggota dan pimpinan BPK, karena hubungan kerja antara DPR dengan BPK hanya terhubungan dengan Sekretariat Jenderal BPK. Namun untuk memanggil Anggota dan Pimpinan BPK, DPR tidak memiliki kewenangan.


"Ketentuannya itu lembaga tinggi negara sama dengan DPR, paling yang dipanggil Sekretaris Jenderalnya. Kalau anggota secara ketentuan itu tidak bisa, itu susahnya. Sedangkan auditor-auditor itu tanggung jawabnya ke pimpinan atau anggota BPK juga. Jadi mekanisme sekarang itu menurut saya cukup menyulitkan kalau terjadi hal-hal seperti ini. Kalau DPR mau mengoreksi, secara ketentuan hanya bisa mengundang Sekjen. Sedangkan Sekjen itu bukan pejabat memegang kewenangan atau atasannya," ungkapnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • audit keuangan
  • laporan bpk
  • audit bpk
  • WTP
  • ott kpk
  • KPK
  • suap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!