HEADLINE

TNI AD Klaim Tak Ada Perintah Sweeping Atribut PKI

"TNI Angkatan Darat mengklaim tak ada perintah maupun operasi khusus untuk menangkapi orang-orang yang memakai atribut berlambang komunis. "

Sasmito

TNI AD Klaim Tak Ada Perintah Sweeping Atribut PKI
Foto: Antara

KBR, Jakarta - TNI Angkatan Darat mengklaim tak ada perintah maupun operasi khusus untuk menangkapi orang-orang yang memakai atribut berlambang komunis. Juru Bicara TNI Angkatan Darat, Sabrar Fadhilah mengatakan, pihaknya hanya membantu Kepolisian yang sebelumnya telah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba mengembangkan paham komunis.

Kata dia, TAP MPRS No 25 Tahun 1966 masih berlaku. Namun begitu, ia mengaku akan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia dalam menyisir orang-orang yang diduga terkait dengan komunis, seperti yang diamanatkan dalam TAP MPRS No 1 Tahun 2003.


"Saya kira itu bukan sweeping, tapi kalau ada yang terlihat itu menggunakan itu, ya harus diamankan. Bukan sweeping dikhususkan, saya kira tidak ya," jelasnya saat dihubungi KBR, Kamis (12/5/2016).


Sementara terkait penyisiran buku, ia menilai wajar sebab buku-buku itu menyebarkan paham komunis.


"Buku-buku mungkin yang terkait dengan paham-paham komunis tentu harus jadi perhatian. Kok kayaknya ada upaya-upaya pemahaman seperti itu lagi atau memutar balikkan fakta, ya saya kira harus dilihat," imbuhnya.


Ia menambahkan, TNI AD sampai saat ini masih menyelidiki siapa otak di balik penyebaran isu komunis belakangan ini.


Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pelarangan penggunaan atribut berbau komunis atau PKI melanggar konstitusi. Menurut Pengacara publik Pratiwi Febri, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia yang dijadikan landasan pelarangan simbol palu arit bertentangan dengan TAP MPRS Nomor I Tahun 2003.


Sebab kata dia, dalam TAP MPRS Nomor 1 tidak menyebutkan adanya larangan PKI. Ketetapan baru itu menurut Pratiwi lebih mengedepankan hak asasi manusia, hukum dan keadilan.




Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • TNI AD
  • TAP MPRS 25/66
  • PKI
  • penangkapan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!