HEADLINE

Terdakwa Kejahatan Seksual Anak Sony Sandra Hadapi Vonis

"Di luar ruang sidang, para kader perlindungan anak berorasi agar Sony dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara"

Hadi Mustofa

Terdakwa Kejahatan Seksual Anak Sony Sandra Hadapi Vonis
Aksi kader perlindungan anak Kediri, Jawa Timur melakukan aksi di PN Kota Kediri jelang vonis kasus kejahatan seksual anak, Kamis, 19 Mei 2019. Foto: Hadi Mustofa

KBR, Kediri - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri hari ini, Kamis, 19 Mei 2016 akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pelaku pelecehan seksual anak, Sony Sandra alias Koko (60). Pemilik perusahaan kontruksi PT. Triple S ini dituntut 13 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Sementara di luar ruang sidang, para kader perlindungan anak berorasi agar Sony dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka menuntut Jaksa agar banding, apabila putusan Hakim nanti lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, sebanyak 58 anak diduga diperkosa pengusaha yang juga Direktur Utama PT Triple S, Sony Sandra alias Koko. Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) menyebut Sony Sandra dikenal sebagai orang kaya dan menguasai sejumlah proyek anggaran pemerintah daerah di Kediri.

Perusahaan Koko pernah menjadi rekanan Pemerintah Kediri dalam pembangunan megaproyek Monumen Simpang Lima Gumul. Monumen yang dibangun pada 2002 ini menelan anggaran negara lebih dari Rp 350 miliar. TMPK menduga besarnya kekuasaan terdakwa pelaku menyebabkan proses hukum berjalan lambat.

Editor: Damar Fery Ardiyan 

  • pengusaha kediri SS
  • kejahatan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!