HEADLINE

Tanpa Tersangka Penerima Suap, KPK Limpahkan Berkas Penyuap Kejati Jakarta

""Ini perkara TPK percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan penangan perkara tipikor di Kejati DKI.""

Tanpa  Tersangka Penerima Suap, KPK Limpahkan Berkas Penyuap Kejati Jakarta
KPK tunjukkan bukti suap Kejati Jakarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Tiga tersangka suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera disidangkan. Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko (SWA), Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut Pakpahan, swasta.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap P21.


"Ada pelimpahan barang bukti dan berkas-berkasnya untuk tersangka SWA, MRD dan DPA. Ini perkara TPK percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan penangan perkara tipikor di Kejati DKI. Yang sudah P21 yang masuk tahap dua semua tersangkanya. Kemudian silahkan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan." Urai

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Selasa (30/05).



Yuyuk melanjutkan, "kemungkinan pengembangan jika ditemukan ada fakta-fakta di persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi lidik baru untuk kasus-kasus ini." 


Marudut disangka sebagai perantara suap. Ia ditangkap KPK usai menerima uang sebesar USD 148.385 atau sekira Rp 1,96 miliar dari Sudi dan Dandung. Uang tersebut diduga terkait penghentian perkara korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.


Hingga saat ini, KPK belum menetapkan siapa penerima suap tersebut. Meski begitu, KPK telah dua kali memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu sebagai saksi dalam kasus ini.


Yuyuk tak membantah, ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.


"Kalau ditemukan bukti-bukti, ada juga kemungkinan menetapkan sebagai tersangka baru," ungkapnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap pn jakpus
  • suap PN Jakpus
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!