KBR, Jakarta- Tiga tersangka suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera disidangkan. Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko (SWA), Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut Pakpahan, swasta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati
mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti kepada
Jaksa Penuntut Umum atau tahap P21.
"Ada pelimpahan barang bukti dan berkas-berkasnya untuk tersangka SWA,
MRD dan DPA. Ini perkara TPK percobaan pemberian hadiah atau janji
berkaitan penangan perkara tipikor di Kejati DKI. Yang sudah P21 yang
masuk tahap dua semua tersangkanya. Kemudian silahkan nanti diikuti
bagaimana perkembangannya di pengadilan." Urai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Selasa (30/05).
Yuyuk melanjutkan, "kemungkinan pengembangan jika ditemukan ada
fakta-fakta di persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi lidik baru
untuk kasus-kasus ini."
Marudut disangka sebagai perantara suap. Ia ditangkap KPK usai menerima
uang sebesar USD 148.385 atau sekira Rp 1,96 miliar dari Sudi dan
Dandung. Uang tersebut diduga terkait penghentian perkara korupsi di
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, yang sedang ditangani oleh Kejati
DKI.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan siapa penerima suap tersebut.
Meski begitu, KPK telah dua kali memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung
Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu sebagai
saksi dalam kasus ini.
Yuyuk tak membantah, ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
"Kalau ditemukan bukti-bukti, ada juga kemungkinan menetapkan sebagai tersangka baru," ungkapnya.
Editor: Rony Sitanggang