HEADLINE

Tahan Eks Gafatar, Polisi Dituding Lakukan Kriminalisasi

"“Karena sampai detik ni kita tidak menemukan dan tidak diberitahu alasan penahan 3 orang ini.""

Tahan Eks Gafatar, Polisi Dituding Lakukan Kriminalisasi
Ilustrasi: Pembakaran rumah eks Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai kepolisian melakukan  tindak kriminalisasi terhadap  3 orang eks-Gafatar, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, dan Ahmad Musaddeq. Fati Lazira, salah satu kuasa hukum dari LBH Keadilan Bogor Raya mengatakan, kKriminalisasi yang disebutkan karena sampai saat ini pihak kepolisian tidak menunjukkan adanya bukti untuk menahan ketiga orang tersebut.

“Karena sampai detik ni kita tidak menemukan dan tidak diberitahu alasan penahan 3 orang ini. Karena orang itu mau ditahan minimal 2 alat bukti yang cukup dong. Sampai sekarang alat bukti tidak dipaparkan. Ini alat bukti yang diketemukan oleh kepolisian apa? Alat bukti untuk penyidik menahan 3 orang ini apa? Sampai sekarang kita belom tahu,” kata Fati Lazira, salah satu kuasa hukum dari LBH Keadilan Bogor Raya, Kamis (26/05).

Alasan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian juga dianggap tidak kuat. Selama ini kata Asfinawati salah satu kuasa hukum, ketiga orang ini memiliki itikad baik dan tidak pernah sekalipun lari dari panggilan Polisi, jadi tidak ada alasan untuk mendadak menahan mereka. 

“Tidak ada alasan, kenapa mereka harus ditahan, selama ini mereka datang tidak pernah menyulitkan pemeriksaan, sedangkan, penahan itu hanya untuk kepentingan pemeriksaan,” Asfinawati juga menambahkan, “Kalau mereka pemeriksaan lancar dan tidak perlu ditahan ya untuk apa, tidak ada alasan untuk ditahan.”

LBH akan menuntut kepolisian agar segera membebaskan ketiga orang tersebut. Menurut Asfinawati  tidak boleh ada tidak pidana dalam menentukan keyakinan seseorang, hal ini diatur di UUD 1945, Pasal 29 Konstitusi, UU 12 2005, UU 39 tahun 1999.

Selain  upaya hukum yang dilakukan LBH, Saidiman Ahmad, Researcher Public Policy, dari Saifulmujani, akan berupaya menggalang suara publik dalam pembebasan.

“Kita akan mengajukan surat masing-masing individu, akan minta public figure untuk jadi penjamin penangguhan penahahan, karena selama ini mereka tidak pernah lari, hal ini akan dilaksanakan sesegara mungkin mulai dari hari ini."

Editor: Rony Sitanggang

  • #gafatar
  • ketua gafatar Mahful Muis Tumanurung
  • Fati Lazira
  • salah satu kuasa hukum dari LBH Keadilan Bogor Raya
  • Asfinawati dari LBH Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!