KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang USD 10 ribu dari rumah tersangka suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta Mohamad Sanusi. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik akan segera mengkonfirmasi uang itu kepada bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN, tersangka kasus Raperda Reklamasi pada 4 Mei 2016 sekitar jam 13.00 WIB. Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS (pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar). Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (09/05/2016).
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka usai menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Uang itu diduga untuk memengaruhi kebijakan reklamasi di pantai utara Jakarta. Anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi di pulau G.
Kata Yuyuk Andriati, besok giliran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK dalam kasus ini. "Saksi semua tersangka," ungkapnya. Ahok diperiksa lantaran memberikan izin reklamasi kepada sejumlah pengembang.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah M Sanusi, Ariesman Widjaja serta seorang Personal Assistant APL Trinanda Prihantoro.
Suap Reklamasi, KPK Sita Uang USD 10 Ribu dari Rumah Sanusi
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik akan segera mengkonfirmasi uang itu kepada bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M. Sanusi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6). Foto: Antara
Berita Terkait
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kebiri Kimia dan Perlindungan Anak dari Predator Seksual
Kabar Baru Jam 8
Upaya Mengangkat Pamor Produk Artisan Indonesia
Kabar Baru Jam 10