HEADLINE

Suap PN Jakpus, KPK Ajukan Pencekalan Terhadap Petinggi Lippo

Suap PN Jakpus, KPK Ajukan Pencekalan Terhadap Petinggi Lippo

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan izin pencegahaan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden Komisioner Lippo Land Development Eddy Sindoro terkait kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Eddy dicegah agar sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April (2016) untuk enam bulan ke depan. Alasan pencekalannya kalau dibutuhkan sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Kaitan kasusnya dengan kasus PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (02/05/2016).


Kata dia, saat ini posisi Eddy Sindoro masih berada di Indonesia. Menurutnya, Eddy yang juga menjabat sebagai Chairman PT Paramount Enterprise Inernational itu diduga terlibat dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


"Ada dugaan keterlibatan makanya kita meminta cekal dan nanti selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan kasus ini," ungkapnya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka pemberi suap. Pada 2004, dia tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga atau anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk. Perusahaan itu bergerak di bidang properti.


Selain itu, KPK juga sudah menetapkan panitera Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka penerima suap. Edy disangka menerima suap sebesar Rp150 juta dari Doddy, dengan uang total yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Suap itu terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sengketa perdata antara dua perusahaan di Pengadilan Negeri Jakpus.


Meski suap tersebut tergolong kecil, KPK memastikan ada kasus besar yang akan segera diungkap dibaliknya. KPK juga telah menggeledah rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menyita uang sebesar Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.

Editor: Sasmito Madrim

  • KPK
  • suap PN Jakpus
  • grup lippo
  • Eddy Sindoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!