HEADLINE

Suap Peradilan, KPK Periksa Dua Pejabat PN Jakpus

"Kedua saksi itu adalah Panitera Muda Perdata Suyatno dan Panitera Muda Hukum Ravetalina."

Randyka Wijaya

Suap Peradilan, KPK Periksa Dua Pejabat PN Jakpus
Foto: Eli Kamilah

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi dalam kasus suap peradilan. Kedua saksi itu adalah Panitera Muda Perdata Suyatno dan Panitera Muda Hukum Ravetalina.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno dari kalangan swasta. Doddy pernah menjabat sebagai Direktur anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk, PT Kreasi Dunia Keluarga pada 2014.


Kasus yang turut menyeret Panitera PN Jakpus, Edy Nasution itu diduga melibatkan sejumlah konglomerat. Namun KPK belum mau menyebutkan secara rinci siapa saja konglomerat yang ada dibaliknya. Beberapa waktu lalu KPK telah menggeledah kantor Paramount Enterprise International dan mencegah petingginya Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri.


Perkara ini diduga melibatkan Sekeretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor petinggi MA tersebut. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Belakangan, Nurhadi tidak masuk kerja selama sekira sebulan. Dia juga mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat, pekan lalu.


KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan swasta, Doddy Aryanto Supeno. Edy disangka menerima suap dari Doddy sebesar Rp150 juta, dari total yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Uang itu terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK), atas sengketa perdata dua perusahaan swasta di Pengadilan Jakarta Pusat.

Editor: Sasmito Madrim

  • KPK
  • suap peradilan
  • pengadilan negeri jakarta pusat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!