HEADLINE

Sony Sandra Divonis Ringan, Mensos: KY Bisa Turun Tangan

"Khofifah mengharapkan, Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan meninjau putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri."

Sony Sandra Divonis Ringan, Mensos: KY Bisa Turun Tangan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Foto: KBR/ Muji Lestari)

KBR, Jombang – Putusan hukuman ringan terhadap Sony Sandra, terdakwa pelaku kejahatan seksual pada anak di Kediri, Jawa Timur menuai reaksi keras dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memvonis pengusaha tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 250 juta Rupiah.

Hukuman itu, menurut Khofifah, masih jauh dari vonis maksimal yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Ditambah, catatan korban Sony mencapai puluhan anak. Maka ia mengharapkan, Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan meninjau ulang hakim yang menangani kasus ini.

“Kita mungkin bisa sama-sama meminta KY turun, kita bisa merekomendasikan supaya KY turun jikalau kita meragukan terhadap putusan yang sudah diragukan. Soalnya kan denda Rp. 5 milyar jatuhnya Rp. 250 juta, jauh sekali, korbanya sudah 58, kalau memang itu sudah terbukti semua," kata Khofifah di Jombang, Sabtu (21/5).

Pernyataan tersebut dilontarkan Khofifah saat menghadiri Harlah Muslimat NU ke-70 di Alon-alon Jombang, Jawa Timur, Sabtu (21/05/16).

Apabila merujuk pada Undang-Undang perlindungan anak pasal 81, kata dia, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar. Namun, kenyataannya hakim memutuskan hukuman terhadap pelaku kasus yang menelan korban puluhan anak di bawah umur itu jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sony dengan hukuman 13 tahun penjara.


Mensos Dukung Pengajuan Banding

Selain merekomendasikan Komisi Yudisial untuk mengawal kasus ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga mendukung pengajuan banding Kejaksaan Negeri Kediri ke Pengadilan Tinggi Jatim atas vonis ringan Sony Sandra.

Sebab menurut Ketua PP Muslimat NU tersebut, putusan hakim tak memenuhi rasa keadilan. Di samping itu, hakim tak memiliki perspektif perlindungan anak sesuai dengan undang-undang.

Agar kejadian serupa tak terulang, Khofifah mendukung percepatan pelaksanaan wacana pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.

Pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Dalam aturan itu, hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara. Bahkan, lanjutnya, ada beberapa opsi tambahan hukuman jika korban masih anak-anak dan lebih dari satu orang. Di antaranya, akan mendapat pemberatan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, kebiri kimiawi dan, publikasi identitas pelaku.  Kemudian, psiko social teraphy bagi korban, keluarga korban dan pelaku.



Editor: Nurika Manan

  • kekerasan seksual anak
  • hukuman kekerasan seksual
  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
  • Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
  • Khofifah Indar Parawansa
  • kejahatan seksual anak
  • Sony Sandra
  • pemerkosaan kediri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!