HEADLINE

Siapkan Perppu, Pemerkosa Anak Bakal Dipasangi Gelang Chip dan Dikebiri

"Pelaku kejahatan seksual pada anak dan perempuan bakal dijerat hukuman tambahan berupa kebiri, pemberian gelang chip dan publikasi identitas."

Siapkan Perppu, Pemerkosa Anak Bakal Dipasangi Gelang Chip dan Dikebiri
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Pelaku kejahatan seksual pada anak dan perempuan bakal dijerat hukuman tambahan berupa kebiri, pemberian gelang chip dan publikasi identitas. Hal itu menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kini tengah disusun. Ia juga mengatakan, dalam Perppu, pelaku akan diperberat hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara.

"Ada pemberatan hukuman, 20 tahun, ada yang seumur hidup, tergantung nanti, kalau mengakibatkan kematian, bisa hukuman mati lah. Hukuman tambahan, khusus pada pedofil dapat diberikan, yaitu berupa kebiri kimia dan itu bisa dilakukan pada waktu dia di dalam, maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga untuk pemantauan dapat diberi chip dipakai di pergelangan untuk memantau ke mana dia," ujar Yasonna di kompleks Istana, Rabu (11/5/2016).


Hari ini (11/5/2016) Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Yasonna, pemberian hukuman tambahan itu bersifat tidak wajib dan menjadi kewenangan hakim.


"Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. Tapi kalau hakim melihat, orang ini pedofil atau potensial pedofil, ya sudah hukuman tambahan" jelasnya.


Kata dia, pelaku yang mendapat hukuman kebiri, bakal diberikan terapi. Namun ia menyebut, hukuman kebiri itu bersifat sementara. "Itu kan tidak selamanya, ada obatnya. Itu perdebatannya tadi kan jangan sampai menghilangkan keturunan, ada teknologi medisnya yang kita cari," kata dia.


Sementara itu, Perppu bakal dirumuskan lintas kementerian dan ditargetkan selesai secepatnya. Kata Yasonna, diharapkan Perppu bakal dibahas bersama DPR pada masa sidang berikutnya.


"Kita akan buat Perppu nanti akan kita kirimkan ke DPR dan kita harapkan masa sidang akan dibahas. Jadi sebelum masa sidang ini kita harapkan perppu sudah keluar, kami akan segera bekerja untuk ini supaya dirumuskan segera," ujarnya.


Catatan Kasus Kejahatan Seksual


Kasus kejahatan dan kekerasan seksual pada anak dan perempuan kembali menjadi perhatian pasca kasus yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini mencuat ke publik sebulan pasca kejadian pada awal April lalu. Pelaku yang berjumlah 14 orang itu di antaranya terdapat anak-anak dan tujuh orang telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Curup.


Hanya saja, dua pelaku lainnya masih buron. Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Dirmanto menyebut dua pelaku buron kemungkinan bersembunyi di hutan. Namun, Dimanto enggan menyebut lebih lanjut lokasi tepat pencarian polisi. Kata dia, polisi khawatir publikasi soal pencarian YY hanya akan mempersulit kinerja polisi.


"Saya rasa ini kan di desa, dan keberadaan masih di hutan kemungkinan besar, kita masih cari terus. Ini kan teknis, karena ketika ini dimonitor keluarganya akan memonitor juga dan itu akan mempersulit kita,"kata Dirmanto kepada KBR, Selasa (10/05/2016).


Kasus lainnya terjadi di Manado, Sulawesi Utara. Seorang perempuan diperkosa belasan pria , dua di antaranya diduga polisi. Kejadiannya sendiri terjadi pada Januari 2016. Kapolri Badrodin Haiti telah memerintahkan mengirim tim untuk menyelidiki keterlibatan dua anggotanya dalam kasus perkosaan seorang perempuan di Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya menurut Kapolri Badrodin Haiti, dari sejumlah keterangan yang didapat, belum ada informasi yang memastikan dua personel polisi itu sebagai pelakunya.


"Kalau datanya belum jelas bagaimana kita bisa menindak orangnya. Oleh karena itu kita perintahkan tim dari Mabes Polri baik dari Propam maupun dari Bareskrim untuk bisa menyelidiki keterlibatan anggota Polri itu, siapa sebetulnya itu. Karena memang selama ini belum ada keterangan yang menjelaskan secara pasti, itu siapa orangnya. Itu yang sedang diselidiki, kalau hanya info-info itu dari keterangan-keterangan itu belum ada," kata Badrodin Haiti di kompleks Istana, Rabu (5/11/2016).


Di Tulangbawang, Lampung, seorang bocah berusia 15 tahun (N) asal Dente Teladas dinyatakan hilang sejak Sabtu lalu. N adalah korban kekerasan seksual 12 pemuda kampungnya. Sejak dilaporkan ke kepolisian Maret lalu, kasus itu masih mangkrak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat yang mendampingi keluarga korban mengatakan, hari ini orang tua N akan menemui Kapolda Lampung untuk meminta penuntasan kasus sekaligus melaporkan kehilangan N.


Ketua LPA Tulangbawang Barat, Elia Sunarto mendesak kasus tersebut segera dituntaskan.


"Itu korban lokasinya hampir 80 kilometer dari jalan lintas timur. Dua hal yang ingin disampaikan oleh orangtua korban ke kapolda. Pertama, mereka ingin laporkan kasusnya dua bulan ini kok tidak ada tindak lanjut. Yang kedua, soal korban yang sejak Sabtu lalu hilang," kata Elia pada KBR, Rabu (11/5/2016).


Kasus pemerkosaan yang menimpa N terjadi pada awal Maret 2016 lalu. Korban sempat diperkosa oleh 3 pelaku sebelum akhirnya dipergoki petugas penjaga Sekolah Dasar. Elia menyayangkan pihak kepolisian yang hingga kini belum menindaklanjuti laporan soal pemerkosaan terhadap N. Padahal, identitas ke 12 pemuda sudah diketahui.





Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Pemerkosaan anak
  • pedofilia
  • kebiri
  • perppu
  • Presiden Jokowi
  • kejahatan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!