HEADLINE

Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D Akan Digugat

"Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan data mengenai dampak lingkungan dari reklamasi kedua pulau tersebut."

Ade Irmansyah

Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D Akan Digugat
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang plang Pemberhentian Sementara (moratorium) di Pulau G,Jakarta, Rabu (11/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta berencana menggugat reklamasi pulau C dan D di Teluk Jakarta dalam waktu dekat. Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan data mengenai dampak lingkungan dari reklamasi kedua pulau tersebut.

"Kami akan gugat dari sisi dampak lingkungannya, karena izinnya sudah tidak bisa lagi kami gugat," ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta.


Kata dia, izin reklamasi pulau milik PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) dikeluarkan pada masa Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan batas waktu penggugatan ke PTUN kata dia hanya 90 hari.


"Itu kan keluarnya SK tahun 2012 zamannya Foke. Kalau kami gugat SK-nya tidak mungkin karena waktu pendaftaran di PTUN itu 90 hari setelah kebijakan dikeluarkan," ujarnya.


Dengan gugatan itu, ia berharap pemerintah atau pengembang mau mengembalikan kerusakan lingkungan yang timbul akibat reklamasi tersebut. Menurutnya, tindakan pemerintah pusat yang menyegel dan memberikan sanksi administratif kepada pengembang terlalu ringan.


"Di keputusan Kementrian Lingkungan Hidup di SK-nya menyebutkan bahwa ada berbagai dampak lingkungan dari pembangunan Pulau C dan Pulau D, hanya tindakan hukumnya hanya sanksi penyegelan dan hanya melengkapi syarat," ujarnya.


Seharusnya kata dia, pemerintah bisa melakukan gugatan kepada pengembang itu agar pengembang tersebut bisa memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi akibat pembangunan kedua pulau tersebut.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan proyek reklamasi telah menyalahi rancangan awal. Proyek saat ini bukan lagi mengarah ke pembuatan pulau, tapi perluasan daerah pesisir. Sebagai contoh antara pulau C dan D yang kini menyatu. Jarak pulau pun hanya dipisahkan jembatan pendek dari daratan.


Susi meminta pengembang segera memperbaiki pelanggaran yang dilakukannya karena telah mengganggu kerja para nelayan tangkap sehari-hari. Arus air yang berubah mengakibatkan nelayan sulit mendapat hasil tangkapan.


Menanggapi hal itu, Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono, berjanji segera membangun kanal di antara kedua pulau setelah surat keputusan dari pemerintah pusat turun. Menteri KLHK Siti Nurbaya sendiri mengatakan surat keputusan moratorium, termasuk keputusan untuk masing-masing kawasan, hampir rampung.

Editor: Sasmito Madrim

  • reklamasi teluk jakarta
  • Agung Sedayu
  • foke
  • LBH Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!