HEADLINE

Rawan Intervensi, LPSK Lindungi Korban Kejahatan Seksual di Kediri

Rawan Intervensi, LPSK Lindungi Korban Kejahatan Seksual di Kediri

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk mengawal kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak oleh pengusaha asal Kediri, Sony Sandra. Pasalnya, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, korban kasus kejahatan seksual berpotensi menerima intervensi dan ancaman. Sehingga, ia khawatir hal tersebut menghambat proses pengungkapan kejahatan dan kesaksian korban.

"Biasanya tahapan proses penegakan hukum ini kan yang diperlukan itu kan keterangan dari saksi. Jangan sampai saksi, atau keluarga itu diancam, ditakut-takuti. Terlebih kalau disinyalis orang yang diduga pelaku ini memiliki pengaruh, karena itu kami harus memberikan penguatan penuh ke korban,"jelas Semendawai kepada KBR, Rabu (18/5).

Terlebih, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku merupakan orang yang memiliki pengaruh kuat di kota tersebut. Untuk itu kini, timnya tengah mendata jumlah korban yang perlu diberikan perlindungan dan rehabilitasi medis serta psikologi.

"Kita harus pastikan tidak ada intervensi, kadang ketika proses hukum berjalan, akan ada pihak-pihak yang mempengaruhi mereka untuk tidak memberikan keterangan, menarik kesaksian. Ini sering terjadi. Orang kalau berpengaruh dan kaya, ini peluang mempengaruhi saksi itu besar," katanya.

Abdul Haris Semendawai mengatakan, sekitar enam orang bakal langsung diterjunkan ke Kediri. "Kami rencananya besok turunkan tim ke sana. Kami baru koordinasi dengan beberapa pihak, pendataan, berapa jumlah korban dan berapa yang membutuhkan perlindungan," imbuhnya.

Sementara ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi awal.

Umumnya, LPSK menunggu laporan permohonan perlindungan dari lembaga lain, tapi kali ini kata Abdul Haris, lembaganya bersikap pro-aktif. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya menerbitkan putusan perlindungan darurat apabila fakta di lapangan menunjukkan tingginya tingkat intervensi dan ancaman ke korban.

Puluhan anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan pengusaha asal Kediri, Sony Sandra. Dari belasan korban, baru ada lima korban yang kasusnya diproses secara hukum. Dua korban di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sementara tiga korban lainnya di Pengadilan negeri Kabupaten Kediri.

Baca juga:
Pemerkosaan Anak di Kediri, Menkes Minta Psikologi Terdakwa Diperiksa

Atasi Kekerasan Seksual, Kementerian Perempuan-Anak Latih Satgas Seluruh Provinsi

Editor: Dimas Rizky

  • kekerasan seksual anak
  • pemerkosaan kediri
  • Sony Sandra
  • LPSK
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Abdul Haris Semendawai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!