HEADLINE

Penangguhan Diterima, Polisi Tetap Akan Lanjutkan Kasus Aktivis AMAN

Penangguhan Diterima, Polisi Tetap Akan Lanjutkan Kasus Aktivis AMAN

KBR, Jakarta- Kepolisian Ternate memastikan akan melanjutkan kasus dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri ke pengadilan. Juru Bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Hendrik Badar mengatakan, pemberkasan terkait kasus keduanya sudah hampir selesai.

"Itu hasil penyidikan yang diperoleh oleh penyidik Polres Ternate memang mereka ada memiliki baju yang bertulis dan berlambangkan simbol-simbol PKI, sehingga hasil dari gelar perkara penyidik pada waktu itu menaikan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan," ujarnya saat dihubungi KBR.


Hendrik Badar menambahkan, pihaknya saat ini hanya tinggal meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa untuk melengkapi berkas. Ia mengklaim keduanya terbukti melanggar pasal larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di muka publik.


"Dua dari empat tersangka terbukti kuat terkait kasus ini. (Buktinya hanya kaos saja pak?) ada baju kaos, ada buku-buku yang sempat disita oleh penyidik, kemudian ditambah keterangan-keterangan saksi yang mengetahui keduanya," imbuhnya.


Sementara terkait aksi Fadlun yang mengunggah video anggota polisi lalu lintas yang tengah memeras pelanggar lalu lintas, Hendrik membantah tudingan tersebut. "Sama sekali tidak ada kaitannya kalau itu, itu sudah selesai secara kekeluargaan dan sudah lama sekali. Kasus ini murni, kita lihat perkembangannya," ujarnya.


Awal pekan lalu, Kodim 1501 Ternate menangkap empat aktivis AMAN karena mengunggah foto kaus Pecinta Kopi Indonesia bergambar secangkit kopi dan palu arit. Keempatnya lantas diserahkan ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Kodim juga merampas lima buku milik mereka. Di antaranya, Nalar yang memberontak (filsafat Maxisme), Investigasi Tempo “Lekra dan Geger 1965”, dan Orang yang di persimpangan Kiri Jalan.


Saat itu, dua aktivis AMAN yakni, Supriyadi dan Muhammad Radju Drakel sudah dibebaskan namun masih dibebani wajib lapor. Sementara, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kemudian dibebaskan setelah penangguhan penahanannya diterima sore tadi.

Editor: Sasmito Madrim

  • penangkapan aktivis AMAN
  • polisi Maluku
  • PKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!