HEADLINE

Penangguhan Diterima, Dua Aktivis AMAN Dibebaskan Dari Penjara

"Meski demikian, Adlun Fikri, aktivis AMAN yang ditahan oleh Polres Ternate mengaku tidak puas dengan penangguhan ini."

Wydia Angga

Penangguhan Diterima, Dua Aktivis AMAN Dibebaskan Dari Penjara
Adlun Fikri ditahan dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunis setelah mengunggah foto dirinya menggunakan kaos bertuliskan Pecinta Kopi Indonesia. Foto: AMAN

KBR, Jakarta - Kepolisian Ternate mengabulkan penangguhan penahanan 2 aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang ditahan sejak Selasa, 10 Mei 2016. Meski demikian, Adlun Fikri, aktivis AMAN yang ditahan oleh Polres Ternate mengaku tidak puas dengan penangguhan ini. Adlun bersama rekannya Yunus Al Fajri yang keluar dari tahanan sore ini akan terus mendesak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus mereka.

"Kalau saya sih meminta untuk keluarkan SP3 ya karena kami merasa tidak bersalah apa-apa, buku dan kaos yang kami punya tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan pada kami. Kami merasa tidak bersalah sama sekali," kata Adlun kepada KBR (15/5/2016)


Adlun menambahkan, buku-buku miliknya yang disita polisi itu dibaca untuk pengetahuan pribadi, pengetahuan ilmiah dan untuk tujuan akademis. Ia mengaku perjuangannya sebagai aktivis yang memperjuangkan literasi bagi anak jalanan tak akan berhenti dengan kasus yang menderanya.

 

"Kalau mundur dalam perjuangan tidak sama sekali, tapi bagi saya kasus ini, pintu demokrasi makin tertutup kita seperti kembali ke rezim Orba masa pakai kaos aja nggak bisa. Jadi menurut saya ini pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Karena membaca buku saja disalahkan. Dibilang ini buku-buku dilarang kenapa dibaca, saya bilang sejak kapan buku-buku ini dilarang ini kan buku ilmiah semua. Saya sangat menyesalkan hal ini, makanya saya minta saudara semua bahwa kita harus terus perjuangkan ruang dekorasi kita terbuka bebas. Siapa saja berhak untuk membaca buku apa saja," tambah Adlun.  


Kepolisian Ternate menetapkan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Adlun Fiqri dan Yunus Al Fajri sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan Komunisme, Marxisme dan Leninisme di muka publik. Dalam penangkapan, lima buku milik mereka dirampas untuk dijadikan alat bukti. Diantaranya, buku Nalar yang memberontak (Filsafat Marxisme) karya Alan Woods dan Ted Grant dan buku investigasi Tempo mengenai Lekra dan Geger 1965 yang diterbitkan Kepustakaan Populer Gramedia(KPG).

Baca juga:  Aliansi Aktivis Literasi: Upaya sweeping ini harus kita lawan!

Editor: Sasmito Madrim

  • penangkapan aktivis AMAN
  • isu PKI
  • marxisme
  • aliansi literasi
  • penangguhan penahanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!