HEADLINE

Pemerkosaan di Manado, Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan. (Foto: KPAI)

KBR, Manado - Kepolisian Daerah Sulawei Utara menetapkan dua tersangka kasus pemerkosaan seorang perempuan berusia 19 tahun di Manado pada Januari lalu. Kapolda Sulawesi Utara, Wilmar Marpaung mengatakan, dua tersangka itu merupakan teman korban sewaktu menjemput ke Gorontalo.

"Jadi hasil pemeriksaan kita terhadap saksi-saksi yang sudah kita periksa itu ada delapan orang dan kita simpulkan ada dua orang yaitu Y sama M itu kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka yang di Gorontalo itu kita kerjasama dengan Polda Gorontalo untuk mengungkapkan kasus ini," ujar Kapolda Sulut, Wilmar Marpaung, Kamis (12/05/2016).


Wilmar Marpaung juga membenarkan keterlibatan dua anggota polisi dalam kasus tersebut.


"Ya memang indikasinya ada dan sudah diketahui identitasnya tinggal nanti Polda Gorontalo menindaklanjuti ini, karena TKPnya ada di Gorontalo dan Polda Sulut sifatnya hanya membantu Polda Gorontalo semaksimal mungkin," ujar Wilmar Marpaung.


Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Manado telah dilaporkan orangtua korban ke Polresta Manado sejak 30 Januari 2016. Kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara pada 16 Februari 2016.

Tapi karena lokasinya di Gorontalo, maka diteruskan ke Polda Gorontalo tetapi kasusnya sempat terdiam selama empat bulan. Korban mengaku diperkosa belasan pria, dua di antaranya anggota polisi.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • perkosaan di manado
  • wilmar marpaung
  • Kejahatan Seksual
  • Kekerasan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!