HEADLINE

Pemerkosaan Anak di Kediri, Menkes Minta Psikologi Terdakwa Diperiksa

""Kita harus bedakan dulu secara kejiwaan. Kalau betul-betul karena kejiwaan, seperti yang dibilang Perppu, harus diperberat.""

Dian Kurniati, Billy Fadilah

Pemerkosaan Anak di Kediri, Menkes Minta Psikologi Terdakwa Diperiksa
Anak korban perkosaan pengusaha Kediri SS memberikan kesaksian di Jakarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta – Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta terdakwa kasus perkosaan  anak asal Kediri bernama SS diperiksa secara kejiwaan. Nila mengatakan, SS harus diperiksa apakah mengalami pedofilia atau sekadar iseng.

Kata dia, apabila SS benar pedofilia, dia harus dihukum berat.

“Kita musti bedakan juga, ini ada pedofilia, ada yang memang iseng karena ramai-ramai. Kalau Pak Wapres bilang, mau gagah-gagahan, tapi dia bukan pedofilia. Kalau memang pedofilia, pikirannya memang arahnya ke sana. Kita harus bedakan dulu secara kejiwaan. Kalau betul-betul karena kejiwaan, seperti yang dibilang Perppu, harus diperberat. Ini keputusan pengadilan nanti,” kata Nila di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (18/05/16).

Nila mengatakan, pemeriksaan kejiwaan SS sangat penting karena memengaruhi motifnya memerkosa anak-anak. Kata dia, hukuman untuk SS juga bisa disesuaikan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kejahatan Seksual. Kata dia, SS bisa saja menerima opsi hukuman yang saat ini tengah dibahas tentang kejahatan seksual terhadap anak, yakni kebiri.


SS adalah terdakwa  pelaku pemerkosaan terhadap 58 anak di Kediri. Saat ini, SS menghadapi tuntutan hukum 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk dua korban. Tuntutan itu dibacakan pada 19 Mei 2016. Selain itu, SS juga menghadapi tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Kabupaten Kediri untuk tiga korban pada bulan yang sama.  

Perppu Kebiri

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani memastikan Perppu Kebiri segera dirampungkan. Puan juga memastikan, Perppu ini akan mencakup segala aspek.


“Banyak hal yang kemudian dibahas dalam Perppu itu, tentu saja bukan hanya pelakunya tapi korbannya, juga bagaimana pendampingan kepada keluarganya itu masuk semua dalam Perppu,” kata Puan.


 Puan menyatakan koordinasi sedang dilakukan ke berbagai lembaga dan kementerian lainnya, agar sinkronisasi bisa terjadi.


“Sinkronisasi berkaitan dengan regulasi di semua kementerian dan lembaga terkait. Itu semua proses nya sudah selesai tentu saja sebelum dimasukan kepada Presiden dan DPR. Kami harus menyatukan pendapat kembali untuk kemudian memperkuat atau memperjelas hal-hal yang memang perlu dimasukan  ke dalam Perppu itu di semua kementerian terkait."


Perppu Kebiri  masih mengundang kontoversi. Pasalnya, meskipun Perppu ini bisa memberatkan pelaku kekerasan seksual, namun aturan  ini bisa menimbulkan masalah baru terkait Hak Asasi Manusia (HAM).


Komnas HAM  menentang adanya Perppu ini karena dianggap menghambat HAM dan berkesan balas dendam. Menurut peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Perppu ini tidak memenuhi syarat masalah yang genting sampai harus dibuat sebuah Perppu.


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sendiri menyetujui adanya Perppu Kebiri ini. Selain melakukan kebiri para pelaku juga akan dipasangai chip untuk memantau.


Editor: Rony Sitanggang

  • pengusaha kediri SS
  • Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
  • Menteri Kesehatan Nila Moeloek
  • perppu kebiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!