HEADLINE

Pelarangan Buku Kiri, Kejagung: Harus Melalui Pengadilan

Pelarangan Buku Kiri, Kejagung: Harus Melalui Pengadilan

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan  pelarangan buku oleh aparat penegak hukum harus melalui proses pengadilan. Juru Bicara Kejagung Amir Yanto mengatakan, berkaitan dengan isi buku tersebut pihaknya yang berwenang menentukan, apakah buku yang dimaksud layak edar atau tidak.

"Jadi keputusan MK itu bahwa, untuk melakukan pelarangan tadi harus melalui keputusan pengadilan. Jadi kalau kejaksaan tentu saja akan meneliti isinya seperti itu ya," kata Amir Yanto usai menghadiri seminar di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/05/2016).

Meski begitu, hingga saat ini Kejagung belum menyita buku-buku yang dinilai berkaitan dengan paham komunis. 

"Belum ada penyitaan, kejaksaan belum ada penyitaan," tegasnya.

Penyitaan buku-buku maupun atribut yang dianggap berkaitan dengan komunisme marak dilakukan oleh polisi maupun TNI. Pekan lalu, beberapa orang ditangkap intelejen TNI karena dianggap memiliki buku-buku dan atribut berbau PKI dan komunisme. Mereka  kemudian diserahkan ke Kepolisian Ternate. Dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Aktivis AMAN Adlun Fiqri dan Supriyadi Sawai  ditangkap polisi pada Selasa, 10 Mei 2016. Mereka ditangkap  karena mmiliki buku berpaham kiri dan memiliki kaus dengan tulisan PKI, yang merupakan singkatan Pecinta Kopi Indonesia. Penahanan mereka lantas ditangguhkan.

Editor: Rony Sitanggang

  • buku kiri
  • Juru Bicara Kejagung Amir Yanto
  • pelarangan buku
  • komunisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!