HEADLINE

Pekerja Media Tuntut Upah Sektoral

Pekerja Media Tuntut Upah Sektoral

KBR, Jakarta-Forum Pekerja Media menuntut adanya upah sektoral bagi pekerja media. Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen FSPMI, Abdul Manan mengatakan, upah sektoral diharapkan dapat menambah profesionalisme kinerja media. Untuk mewujudkan itu, kata dia, pekerja-pekerja media di Indonesia harus berserikat.

"Pekerja media harus berserikat. Berserikat itu adalah hak dan gunakan hak itu, dan kita memang memerlukan hak kita, dan itu adalah cara legal untuk memperjuangkan hak kita sebagai pekerja,"kata Abdul Manan di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo saat aksi Hari Buruh, Minggu (1/5/2016)


Para pemilik media, kata dia, sering menggunakan dalih pekerja media melayani masyarakat sembari memerah keringat demi laba. Pekerja media kerap bekerja lebih dari 8 jam tanpa mendapat uang lembur. Padahal, pasal 78 ayat 2 UU Tenaga Kerja mewajibkan pengusaha wajib membayar lembur.


Selain itu, kata dia, pekerja media juga mendesak perusahaan media membuat struktur dan skala upah. UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.


“Upah minimum hanya ditujukan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja yang lebih dari satu tahun patokannya bukan lagi upah minimum tapi mengacu struktur dan skala upah,” ujar Ketua Serikat Pekerja Kesejahteraan Karyawan (MNC TV), Chandra.


Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen menyoroti praktik maraknya kemitraan pada pekerja media atau kontributor. Menurut Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, ada 39 persen kontributor tidak mendapat program jaminan sosial yang digelar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan 44 persen kontributor mengaku tidak punya asuransi kesehatan swasta.


“Kondisi pekerja media sama seperti buruh pada umumnya. Untuk itu pekerja media harus berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja,” tegas Suwarjono.


Parahnya, 22 persen kontributor yang disurvei menerima upah di bawah upah minimum. Akibatnya, kontributor mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Editor: Sasmito Madrim

  • may day
  • pekerja media
  • upah sektoral
  • aji
  • FSPMI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!