HEADLINE

Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Rekomendasi KLHK

""Izin pelaksanaan kita keluarkan. Orang banyak meminta menghentikan izin pelaksanaan dasarnya apa? Kami lagi nunggu KLHK rekomendasinya apa.""

Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Rekomendasi KLHK
Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah), Menteri KKP Susi Pudjiastuti (ketiga kanan), Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kiri), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri), Presiden Direktur

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdalih belum bisa melakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, sebelum rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbit. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, tanpa bukti yang jelas, Pemprov tak memiliki dasar penundaan proyek.

"Izin pelaksanaan kita keluarkan. Orang banyak meminta menghentikan izin pelaksanaan dasarnya apa? Kami lagi nunggu KLHK rekomendasinya apa. Kalau rekomendasinya ada kita keluarkan moratorium (sementara-red)," kata Oswar kepada KBR, Rabu (4/5/2016).

Meski begitu, ia mengklaim tak tinggal diam ketika menemukan pengembang yang melanggar aturan. Semisal, penyegelan mati yang diberlakukan untuk sejumlah bangunan di Pulau D, di Kawasan Pantai Utara Jakarta pada April lalu. Segel mati artinya tak membolehkan akses atau kegiatan berlangsung di sekitar bangunan. Kebijakan itu diterapkan lantaran pengembang membandel meski Pemprov telah melayangkan surat peringatan sejak setahun lalu.

Saat ini, lanjut Oswar, pihaknya masih akan menunggu hasil tim penyelesaian reklamasi yang merupakan gabungan berbagai kementerian dan Pemprov Jakarta. Hasil tim reklamasi, akan menentukan apakah pulau-pulau di Teluk Jakarta harus dihentikan, tetap dilanjutkan atau hanya memberikan sanksi ke pengembang.

"Opsinya bisa macam-macam, bisa dihentikan permanen atau dihentikan permanen pulau tertentu, bisa juga dilanjutkan tapi dengan sanksi,"ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan sejumlah pelanggaran oleh pengembang proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Salah satunya, 17 pulau di? lokasi tersebut tak memiliki batas satu sama lain. Seharusnya, antara pulau satu dan lainnya harus diberi jarak 300 meter. Selain itu, pengurukan pulau pun tak mencapai kedalaman 8 meter.

Pagi tadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meninjau Pulau C dan D dalam megaproyek reklamasi Teluk Jakarta. Kunjungan itu dilakukan bersama Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Nurika Manan

  • Pemprov Jakarta
  • reklamasi teluk jakarta
  • Ozwar Muadzin
  • moratorium reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!