HEADLINE

Majelis Hakim IPT 65 Tuntaskan Draf Putusan

Majelis Hakim IPT 65 Tuntaskan Draf Putusan

KBR, Jakarta- Rancangan final hasil  sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 65 yang digelar di Den Haag akhir tahun lalu sudah selesai. Koordinator IPT 65 Nursyahbani Katjasungkana   mengaku masih menunggu hasil final putusan sidang itu.

Sebelumnya, di akhir Internasional Peoples Tribunal IPT, Hakim ketua Zak Yacoob membacakan kesimpulan sementara majelis hakim di Den Haag. Hakim menilai saat itu, terjadi pembunuhan para jenderal yang kemudian dibuang di Lubang Buaya. Majelis juga menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan kemanusiaan.

Selain itu Hakim juga menyatakan telah terjadi pembunuhan massal puluhan ribu orang, pemenjaraan ilegal tanpa pengadilan dan untuk waktu lama, juga perlakukan tak manusiawi terhadap tahanan. Juga terjadi penyiksaan dan kerja paksa yang menyerupai perbudakan.

"Drafnya, hakim sudah menyelesaikan dra  sekarang disirkulasikan among themself (antara para hakim-red). Itu aja informasinya. (Yang sudah diketahui dari hasil draft tersebut?) nggak ada, belum. (Nanti kalau sudah keluar bagaimana membawanya ke Indonesia?) Ya tadinya kita akan membacakan di sini tapi situasinya kan nggak kondusif makanya akan didiskusikan lagi bagaimana caranya. Yang penting sekarang menunggu itu," ujar Nursyahbani kepada KBR, Rabu (18/5/2016).


Sebagai informasi, Sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal tragedi 1965 digelar di Den Haag pada 10-13 November 2015 lalu. Sidang IPT 1965 menghadirkan peneliti, korban dan saksi mata tragedi 1965. Pengadilan dipimpin 7 hakim di antaranya Hakim Sir Georffrey Nice. Nice menjadi pengacara sejak 1971. Dia juga pernah menjadi jaksa penuntut saat mengadili bekas Presiden Serbia Slobodan. Sidang juga menghadirkan 7 jaksa di antaranya pengacara senior Todung Mulya Lubis. Pemerintah Indonesia menjadi pihak tertuduh atas peristiwa pelanggaran HAM 1965-1966, seperti pembunuhan, perbudakan, kejahatan seksual, penyiksaan dan lain sebagainya.


Editor: Rony Sitanggang

  • IPT 1965
  • tragedi65
  • Nursyahbani Katjasungkana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!