HEADLINE

LPSK: Perlindungan Kepada Korban Perkosaan di Kediri Diputuskan Pekan Depan

""Ini kan masih tersisa dua anak yang sedang menunggu proses sidang lanjutannya. Kami akan mendalami update-nya kepada penegak hukum.""

Bambang Hari, Yudi Rachman, Hadi Mulyadi

LPSK: Perlindungan Kepada Korban Perkosaan di Kediri Diputuskan Pekan Depan
Terdakwa SS saat menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Kota Kediri, Kamis (19/05). (Foto: KBR/Hadi Mulyadi)

KBR, Jakarta- Senin pekan depan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bakal menentukan apakah akan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban perkosaan di Kediri, Jawa Timur. Anggota LPSK, Lili Pantauli Siregar menjelaskan, saat ini tim LPSK sedang di Kediri untuk mengumpulkan informasi mengenai kasus tersebut.

"Ini kan masih tersisa dua anak yang sedang menunggu proses sidang lanjutannya. Kami akan mendalami update-nya kepada penegak hukum. Kemudian, tim juga akan menggali apakah kemudian para korban, dan orang tua korban itu mau memberikan perlindungan kepada LPSK untuk kami dampingi, untuk kami pulihkan, dan apa kebutuhannya. Yang ketiga, kami memastikan kepada pemerintah kabupaten setempat agar kasus ini tidak terjadi lagi. Tapi yang menjadi fokus kami adalah kepastian kasus terhadap kasus yang lain," kata  Anggota LPSK, Lili Pantauli Siregar kepada KBR, Jumat (20/05).

Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan LPSK karena banyaknya laporan yang masuk dari pendamping korban. Dari laporan tersebut, para pendamping meminta LPSK turun ke lapangan untuk menelusuri adanya korban yang diancam, atau diintimidasi pelaku, sehingga mereka enggan mengusut pelaku.

Dugaan Permainan Uang

Komisi Kejaksaan mengawasi kinerja jaksa-jaksa dalam kasus kejahatan seksual yang menelan korban 58 anak-anak. Menurut Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo, lembaganya melakukan pengawasan terkait adanya dugaan permainan uang dalam kasus tersebut.

Kata dia, Komisi Kejaksaan siap mengambil alih pemeriksaan apabila bagian pengawasan kejaksaan tidak menindaklanjuti dugaan yang ramai dibicarakan publik tersebut.

"Kalau ada informasi begitu dan yang memberikan informasi punya bukti tentu dengan senang hati bagian pengawasan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti. Kami juga dari Komisi Kejaksaan sudah punya mekanisme untuk mengawasi kalau pengawasan Kejaksaan Agung  bekerja tidak sebagaimana mestinya untuk menindaklanjuti informasi dan alat bukti itu kalau memang ada. Maka, kami bisa turun untuk mengambil alih," jelas Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo kepada KBR, Jumat (20/5)

Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinan Andi Lolo menambahkan, terkait tudingan jaksa tidak profesional dengan memberikan tuntutan di bawah hukuman maksimal, tuntutan yang diajukan jaksa merupakan hasil analisa dan fakta yang muncul di persidangan sehingga jaksa memberikan tuntutan hukuman di bawah hukuman maksimal.

"Jaksa itukan menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Kalau masyarakat tidak puas bisa mengevaluasi kinerja jaksa dan meminta jaksa untuk melakukan banding," katanya.


Korban

Salah satu orang tua korban pelecehan seksual SS mengaku menerima putusan hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Pasalnya hukuman 9 tahun penjara sudah layak bagi SS mengingat usianya sekitar 63 tahun.

Yetti, orang tua NA salah satu korban   menilai vonis hakim sudah termasuk lama.

“kalau menurut saya sembilan tahun itu ya, ya cukup lama. Tetapi korbannya  banyak itu, ya mungkin korban lain lebih, lebih ingin hukuman lagi,” ujar Yetti  Jumat (20/5).

Meski menilai hukuman 9 tahun layak untuk SS tetapi Yetty berencana menggugat  secara perdata. Rencana gugatan perdata ini berdasar saran LSM yang mendapinginya.

Hanya saja Yetti tidak menjelaskan secara detail tujuan dan kapan gugatan itu akan diajukan. Sebab masih menunggu hasil koordinasi dan pertemuan dengan keluarga dua korban SS lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sony Sandra terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, ia juga didenda Rp 250 juta atau hukuman pengganti 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin, Sony Sandra janji-janji dan iming iming uang. Sedangkan yang memberatkan putusan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu juga karena korban adalah anak - anak dari keluarga tidak mampu yang gampang dibujuk.

Editor: Rony Sitanggang 

  • pengusaha kediri SS
  • perkosaan anak
  • Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin
  • Anggota LPSK
  • Lili Pantauli Siregar
  • Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!