KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pelarangan penggunaan atribut PKI melanggar konstitusi. Menurut Pengacara publik Pratiwi Febri, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia yang dijadikan landasan pelarangan simbol palu arit bertentangan dengan Tap MPRS Nomor I Tahun 2003.
Sebab kata dia, dalam Tap MPRS Nomor 1 tidak menyebutkan adanya larangan PKI. Ketetapan baru itu menurut Pratiwi justru mengebiri pelarangan PKI karena mengedepankan hak asasi manusia, hukum, dan keadilan.
"Jokowi lupa untuk melihat TAP MPRS 1 2003, itu mengkaji TAP MPRS dari tahun 60 sampai 70an, itu mengkaji TAP MPRS bisa diberlakukan atau tidak. TAP MPRS 1 2003, TAP MPRS 25 tahun 1966 tetap berlaku sepanjang diberlakukan dengan mengedepankan hukum dan keadilan serta HAM." Kata Pratiwi, Selasa (11/5/20016)
Pratiwi melanjutkan, "TAP MPRS 1 2003 secara tidak langsung memandulkan atau mengebiri larangan terkait PKI, karena harus mengedepankan HAM, dan HAM menjamin kemerdekaan berkumpul lisan maupun tulisan,"kata Pratiwi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepolisian Indonesia dan TNI menindak tegas siapapun yang mencoba mengembangkan kembali paham komunisme. Kapolri, Badrodin Haiti mengatakan, Presiden juga menginstruksikan untuk memeriksa warga yang menggunakan atribut atau menjalankan aktivitas yang menunjukkan identitas Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kata dia, negara melarang ideologi komunis di Indonesia sesuai TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 soal PKI, larangan komunisme dan ajarannya, serta UU tentang keamanan negara. Dia mengaku sudah menginstruksikan hal tersebut keseluruh jajarannya diseluruh Indonesia terkait instruksi presiden tersebut.
Editor: Malika