HEADLINE

KY Kirim Pemantau Sidang Perkosaan Anak oleh Pengusaha Kediri

KY Kirim Pemantau Sidang Perkosaan Anak oleh Pengusaha Kediri

KBR, Jakarta- Komisi Yudisial   menurunkan tim untuk memantau sidang kasus perkosaan anak yang melibatkan pengusaha Kediri bernama SS. Kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, KY hadir dalam pekara yang memperoleh perhatian publik seperti kasus di Kediri tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah korban dari SS diduga mencapai 58 anak.

"Saya sudah memberikan satu disposisi agar perkara-perkara publik termasuk yang di Kediri itu untuk dilakukan pemantauan. (Artinya sudah kirimkan disposisi ya pak untuk pantau sidang besok?) Ada turun kita. Tapi kan pemantauan itu ada yang terbuka dan tertutup," ujar Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus kepada KBR (17/5/2016)


Sebelumnya, pendamping korban dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeannie Latumahina menyebut sejumlah kejanggalan ketika proses advokasi korban. Ia menduga, kalau korban diintimidasi dan dibeli oleh pelaku, jaksa dan hakim pun demikian.


"Proses hukumnya bertele-tele dan ada terjadi pelanggaran dalam proses hukum misalnya kopi dakwaan yang merupakan hak orang tua korban tidak diberikan. Trus kedua, pelaku dihadirkan berhadapan langsung dengan anak, pelanggaran. Yang ketiga, pendampingan diusir dari ruang sidang. Jadi suatu sidang yang tidak ramah terhadap anak, anak lagi dan mendobrak pintu keluar. Itu disaksikan hakim, jaksanya. Harusnya wakil negara tidak melakukan itu. Jadi pemikiran kami kalau korban aja diintimidasi dibeli, masa jaksanya sama hakim nggak dibeli?" Kata Jeannie (16/5/2016)


Meski begitu komisioner KY, Jaja tidak menolak berkomentar atas kejanggalan-kejanggalan tersebut sebelum keluarnya putusan pekara.


"Nggak boleh dalam proses perkara itu, langsung mengatakan ini ada pelanggaran atau tidak ada. Nanti baru setelah diputus, kita lihat dan nilai ini ada pelanggaran atau tidak," kata dia.


Menurut Jaja, kalau memang ada pelanggaran etik murni akan diproses oleh KY, kemudian dinilai dan dikeluarkan rekomendasi sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran. Pelanggaran berat seperti menghilangkan alat bukti dan menerima suap, kata Jaja, Hakim bisa diberhentikan. 


Saat ini pengusaha SS menghadapi tuntutan hukum 13 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk dua korban dengan pembacaan vonis yang akan berlangsung Kamis (19/5/2016) ini. Sedangkan  tuntutan 14 tahun penjara serta denda 300 juta rupiah di Pengadilan Kabupaten Kediri untuk 3 korban di minggu berikutnya.


Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) yang  mengawal jalannya persidangan mengatakan, korban SS mencapai 58 anak jika didasarkan pada data gabungan hasil penelusuran Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS Kediri. Jika tidak dikawal, Kata Juru Bicara TMPK Ferdinand Hutahaean, pelaku tak akan mendapat hukuman yang adil karena beberapa temuan di lapangan sudah mengindikasikan adanya kejanggalan. 


Tuntutan Rendah Kementerian PPA Surati Kejagung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak bersurat terkait rendahnya tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada terdakwa kekerasan seksual terhadap 58 anak bernama SS. Menurut Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wahyu Hartomo, Menteri  Yohana Yambise sudah turun langsung menemui masyarakat, kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.

Bahkan, lembaganya sudah menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung agar tuntutan kepada pelaku diberikan dengan hukuman maksimal.

"Kita sudah protes, maunya dihukum seberat-beratnya. Bu Menteri PPA sudah ke sana langsung ketemu kepolisiannya, walikotanya, masyarakatnya. Justru itu menteri mengharapkan itu dihukum berat. Memang isunya pengusaha itu sudah menyebar uang. Isunya  begitu, sehingga (tuntutan) hukumannya  13 tahun. Diharapkan sebetulnya hukuman murninya itu 15 tahun per sepertiganya karena yang diperkosa itu adalah masih di bawah umur," jelas Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wahyu Hartomo kepada KBR, Selasa (17/5)


Wahyu menambahkan, terkait adanya dugaan permainan uang dalam proses pidana tersebut. Pihaknya berharap LSM bisa melaporkan persoalan itu dan kepolisian bisa menindaklanjuti dugaan adanya permainan dalam kasus tersebut.

"LSM bisa melaporkan seharusnya dan kepolisian juga bisa menindaklanjuti dugaan itu. Itu bukan ranahnya kita," pintanya.

Editor: Rony Sitanggang 

  • perkosaan anak
  • pengusaha kediri SS
  • Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus
  • Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia
  • Jeannie Latumahina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!