HEADLINE

Komnas Perempuan: Perppu Kebiri Indikasi Sikap Panik Pemerintah

Komnas Perempuan: Perppu Kebiri Indikasi Sikap Panik Pemerintah

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak dari kekerasan seksual cerminan langkah tergesa pemerintah.

"Ini bukan kali pertama. Sudah ada rekomendasi tim gabungan pencari fakta tentang Mei 1998 itu kan sudah ada rekomendasi mengenai kekerasan seksual berkelompok. Yang saat ini sebetulnya kan adalah replikasi, tapi negara tidak serius menangani," jelas Ketua Komnas Perempuan, Azriana saat dihubungi KBR.

Alih-alih hadir sebagai solusi, menurut Azriana, Perppu tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap akar masalah kekerasan seksual.

"Ketidakseriusan ini ditunjukkan dengan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Perempuan, sehingga cenderung mengakibatkan kekerasan berulang," imbuhnya.

Padahal, Komnas Perempuan telah menyampaikan kajian tentang pola-pola kekerasan seksual di Indonesia sekaligus rekomendasi penyelesaiannya.

"Sejak 2013 kami sudah serahkan rekomendasi. Jadi masalahnya tidak hanya soal pemahaman masyarakat terkait kekerasan seksual. Tapi perlunya penguatan aparat penegak hukum. Ini malah kemudian " lanjut Azriana.

Baca juga: Aliansi 99 Ungkap Alasan Perppu Kebiri Tak Layak Disahkan

Sejak 2001, lembaga ini telah melakukan kajian seputar kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kajian itu menghasilkan temuan 15 jenis kekerasan seksual sekaligus pola kekerasan. Ini juga yang kemudian mengarahkan sejumlah rekomendasi penyelesaian untuk ditindaklanjuti pemerintah.

"Namun rekomendasi itu tak kunjung ditindaklanjuti. Karena kasus kekerasan seksual ini bukan isu utama. Ini jadi ramai kan karena diangkat media dan media sosial. Jadi reaktif, responnya reaktif, panik lalu mengambil langkah yang seakan-akan persoalan ini bisa diselesai. Perppu Kebiri ini salah satu indikasi sikap panik dan reaktif. Jangan dikira kasus kekerasan seksual bisa selesai hanya dengan mengubah UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Komnas Perempuan tak sepakat dengan Perppu Perlindungan Anak yang baru saja diteken Presiden Jokowi. Alasannya, Perppu itu dianggap mengkotak-kotakkan korban. Sebab hanya diperuntukkan bagi korban anak. Padahal Azriana menilai, perlindungan bagi perempuan dewasa korban kekerasan seksual juga selayaknya diakomodir dalam peraturan pemerintah. Itu sebab, lembaganya tetap mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Kami berinisiatif menyusun draf RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan, supaya seluruh temuan Komnas Perempuan dan pengalaman kekerasan seksual yang dialami korban itu bisa terakomodir dalam draf itu. Maka kami berharap kalau draf ini disahkan sebagaimana seperti yang diusulkan Komnas Perempuan maka penanganan atas kekerasan seksual akan lebih baik. Karena revisi Undang-undang Perlindungan Anak saja tidak cukup," jelasnya.

  • Kekerasan Seksual
  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • perppu kebiri
  • komnas perempuan
  • azriana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!