HEADLINE

KLHK Panggil Pengembang Pulau G Besok

"PT Muara Wisesa Samudera belum melaporkan asal material uruk pulau buatan mereka sesuai dengan batas waktu yang diberikan. "

Wydia Angga

KLHK Panggil Pengembang Pulau G Besok
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang mengaku akan memanggil pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera, besok. PT Muara Wisesa Samudera belum melaporkan asal material uruk pulau buatan mereka sesuai dengan batas waktu yang diberikan. 

Ia menyebut, dari dua pengembang yang disegel KLHK pada 10 Mei lalu, hanya PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pulau C dan D yang telah memenuhi kewajibannya terkait asal tanah uruk.

"Ini sudah hari ke 14, menurut SK 354-355 adalah perusahaan melaporkan dari mana tanah uruq itu mereka peroleh. Saya tahu kalau PT KNI sudah melapor, dan saya juga tahu PT Wisesa belum melapor. Oleh karena itu besok kita panggil, kita akan rapat besok mempertanyakan mengapa mereka belum melaporkan setelah 14 hari," ujar San Afri (25/5/2016).

Sementara terkait kerja tim gabungan yang berada di bawah komando Kemenko Maritim, San Afri menjelaskan bahwa minggu depan pihaknya akan melakukan koordinasi untuk memastikan tindak lanjut dari moratorium reklamasi.

"Karena kita terbagi dalam tiga tim, tim pertama tim kajian lingkungan, tim keduanya tim teknik reklamasi dan tim ketiga tim peraturan perundangan. Jadi semua sudah bekerja simultan selama 5 minggu ini," pungkasnya.

10 Mei lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerbitkan Keputusan Menteri LHK Indonesia tentang sanksi administrasi kepada PT Muara Wisesa Samudera berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pengembang itu pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Dalam sanksi itu, beberapa hal yang yang wajib dipenuhi pengembang adalah melakukan kajian-kajian prediksi dampak, perubahan terhadap rencana menyeluruh reklamasi, dan mitigasi sumber material uruk.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli telah menyatakan proyek reklamasi Jakarta dihentikan sementara sambil menunggu proses penyelarasan aturan. Rekomendasi moratorium reklamasi itu keluar setelah menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencapai penyelarasan aturan itu, kata Rizal, dibentuklah joint committee atau komite gabungan yang terdiri dari KLHK, KKP, Kemendagri, Kemenko Maritim, serta Pemprov DKI Jakarta.

Rizal menilai putusan menyangkut reklamasi teluk Jakarta yang dihasilkan komite gabungan ini nantinya bisa menjadi referensi bagi reklamasi yang sedang terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Menurut Ramli, proyek reklamasi dapat diwujudkan di berbagai negara lain dengan pengurangan dampak resiko. Karena itu, kata Ramli, harus ada sinergi antara kepentingan negara, masyarakat dan juga swasta dalam mengambil keputusan soal reklamasi.

Editor: Sasmito Madrim

  • reklamasi teluk jakarta
  • KLHK
  • Agung Podomoro Land

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!