HEADLINE

Kejagung Tak Temukan Pelanggaran Kajati DKI Jakarta

"Kejagung membantah pertemuan tersebut membahas soal penghentian perkara di Kejati DKI Jakarta."

Gilang Ramadhan

Kejagung Tak Temukan Pelanggaran Kajati DKI Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang berusaha memasuki mobil usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, membenarkan ada pertemuan antara Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dengan tersangka dugaan suap PT Brantas Abipraya Marudut Pakpahan. Namun, ia membantah pertemuan tersebut membahas soal penghentian perkara di Kejati DKI Jakarta.

"Saya menemukan memang ada pertemuan antara Sudung Situmorang, Kajati DKI Jakarta, dengan Marudut. Ada pertemuan itu.Diakui itu, tanggal 23 ya. Pertemuan itu hanya menyampaikan selamat kepada Sudung telah menjadi Kajati DKI," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Senin malam (09/05/2016).


Widyo menambahkan, memang ada obrolan mengenai perkara PT Brantas Abipraya. Namun hal itu dijawab secara proporsional oleh Sudung sebagi jaksa. Hasil penyelidikan Jamwas pun tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin oleh yang bersangkutan.


"Artinya kan Kajati termasuk Profesional. Kalau kaitannya dengan pidsus, ya silahkan bicara pada Aspidsus. Aspidsus bicarakan dengan stafnya. Kan normal-normal saja," jelas Widyo.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan suap antara pejabat PT Brantas Abipraya terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016) lalu. Berdasarkan rekonstruksi, Marudut, yang diduga menjadi perantara suap, melakukan pertemuan dengan Sudung di ruang kerja Kepala Kejati DKI.


Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan ketiga tersangka di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3). Dalam operasi itu KPK menyita uang US$148.835 atau setara  Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut.


Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 silam. PT Brantas Abipraya dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.

Editor: Sasmito Madrim

  • kejagung
  • Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
  • kasus suap kejati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!