HEADLINE

Kawal Paket Kebijakan, Pemerintah Bentuk 4 Gugus Tugas

Kawal Paket Kebijakan, Pemerintah Bentuk 4 Gugus Tugas

KBR, Jakarta- Pemerintah membentuk empat gugus tugas  untuk mengawal dan mengefektifkan 12 paket kebijakan ekonomi. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembentukan itu   tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pekan lalu.

Kata Darmin, hari ini adalah tenggat pembuatan regulasi turunan dari paket kebijakan. 

"Presiden sudah memerintahkan pada rapat terbatas agar seluruh peraturan dalam paket kebijakan ekonomi itu sudah selesai hari ini. Jangan ditunda lagi," kata Darmin di kantornya, Selasa (31/05/16).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah ingin mensingkronkan kebijakan di antara kementerian dan lembaga.

"Kami mensingkronisasikan bagaimana implementasi dari paket kebijakan 1 sampai 12. Jadi tadi kita lihat, di-bottlenecking apa saja, baik dari aspek peraturannya, aspek hukumnya, aspek keamanannya, dan lain sebagainya. Jadi, pembagian tugas, dan kita akan melakukannya setiap minggu rapat ini untuk mengejar semua, supaya paket-paket yang sampai 12 itu betul-betul bisa diimplementasikan dengan baik," kata Luhut.

Darmin lanjutkan, dari seluruh paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan sejak 9 September 2015, masih ada tujuh peraturan yang statusnya belum selesai dan tidak ada kemajuan hingga hari ini. Selain tujuh peraturan itu, ada lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan satu Rancangan Instruksi Presiden yang sudah dikirim kepada Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet. Namun, dari enam itu, ada tiga RPP yang dikembalikan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk diperbaiki.

Kata Darmin, dua peraturan yang sebelumnya belum rampung, yakni Peraturan Pemerintah tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, telah selesai dibahas dua hari lalu. Saat ini, dua peraturan itu tinggal menunggu harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Darmin berujar, paket kebijakan itu menuntut adanya peraturan teknis tambahan sebagai turunan dari peraturan di atasnya. Dalam rapat itu, ada 26 peraturan teknis yang harus ditindaklanjuti. Rincian peraturan teknis itu meliputi 14 peraturan teknis dari paket kebijakan I, satu peraturan teknis dari paket kebijakan III, delapan peraturan teknis dari paket kebijakan VI, 1 peraturan teknis dari paket kebijakan ekonomi VIII, dan dua peraturan teknis dari paket kebijakan IX.

Empat gugus tugas  itu meliput percepatan penyelesaian peraturan dipimpin Kantor Staf Kepresidenan. Lalu identifikasi hambatan, masalah, dan kasus yang dipimpin Kemenkopolhukam. Selanjutnya evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan yang dikerjakan independen, serta gugus tugas sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan yang dipimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Dalam Negeri.


Editor: Rony Sitanggang

  • gugus tugas paket kebijakan perekonomian
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan
  • paket kebijakan perekonomian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!