HEADLINE

Kasus Yuyun, KPPA Segera Terjunkan Tim

"Tim akan memastikan Kepolisian betul-betul mengusut kasus tersebut. "

Quinawaty Pasaribu

Ilustrasi dari pameran foto bertemakan kekerasan terhadap perempuan (Foto: Antara)
Ilustrasi dari pameran foto bertemakan kekerasan terhadap perempuan (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera menerjunkan tim untuk mengawal kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY, anak berusia 14 tahun di Desa Kasie Kasubun, Bengkulu.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wahyu Hartomo mengatakan, tim itu nantinya bakal bertemu dengan Kepolisian. Tujuannya agar Kepolisian betul-betul mengusut kasus tersebut. Pasalnya kata dia, kasus pemerkosaan kerap tak menjadi perhatian aparat.

"Kita akan kirim tim ke sana, segera. Untuk ketemu dengan Kepolisian, pemda dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Mudah-mudahan dijerat jangan sampai hukumannya ringan. Supaya ada efek jeranya," kata Wahyu Hartomo pada KBR, Selasa (3/5/2016).


Ia juga mengatakan, pihaknya baru mengetahui kasus tersebut sebulan pasca kejadian. Ini lantaran P2TP2A di Bengkulu tak mendapat laporan adanya kasus yang menimpa YY. "Kita juga baru tahu masalah ini, setelah dimuat di media. Kita juga baru dengar. (Dari daerah tak ada laporan?) Tidak ada. Makanya kita mau tanya kenapa tidak lapor, apakah mereka tak tahu," tambahnya.


Wahyu pun menjelaskan, untuk pelaku yang masih berusia anak sebaiknya tidak memakai sistem restorasi justice atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


Pasalnya kata dia, tindak pidana yang dilakukan para pelaku lebih dari tujuh tahun. Sehingga, Kepolisian mestinya tetap memberlakukan pidana umum.

"Yang hukumannya lebih dari 7 tahun tak pakai restorasi justice atau diselesaikan dengan perdamaian. Kalau lebih, bisa tidak pakai restorasi justice tapi dibawa ke pengadilan. Karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan sangat berat," jelasnya.

Kasus yang menimpa YY, bocah berusia 14 tahun itu terjadi pada 2 April lalu. Pelaku yang berjumlah 14 orang itu menyekap, memperkosa lantas membunuh korban. Pasca kejadian itu Kepolian menangkap 12 pelaku, sementara dua lainnya buron.


Belasan pelaku  terancam hukuman 30 tahun penjara lantaran didakwa dengan pasal berlapis, yakni tentang 76 d tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.   

  • yuyun
  • kekerasan terhadap perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!