HEADLINE
Kasus Yuyun, KPPA Segera Terjunkan Tim
"Tim akan memastikan Kepolisian betul-betul mengusut kasus tersebut. "
Quinawaty Pasaribu
KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
segera menerjunkan tim untuk mengawal kasus pemerkosaan dan pembunuhan
terhadap YY, anak berusia 14 tahun di Desa Kasie Kasubun, Bengkulu.
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wahyu Hartomo mengatakan,
tim itu nantinya bakal bertemu dengan Kepolisian. Tujuannya agar
Kepolisian betul-betul mengusut kasus tersebut. Pasalnya kata dia, kasus
pemerkosaan kerap tak menjadi perhatian aparat.
"Kita akan
kirim tim ke sana, segera. Untuk ketemu dengan Kepolisian, pemda dan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Mudah-mudahan dijerat jangan sampai hukumannya ringan. Supaya ada efek
jeranya," kata Wahyu Hartomo pada KBR, Selasa (3/5/2016).
Ia juga
mengatakan, pihaknya baru mengetahui kasus tersebut sebulan pasca
kejadian. Ini lantaran P2TP2A di Bengkulu tak mendapat laporan adanya
kasus yang menimpa YY. "Kita juga baru tahu masalah ini, setelah
dimuat di media. Kita juga baru dengar. (Dari daerah tak ada laporan?)
Tidak ada. Makanya kita mau tanya kenapa tidak lapor, apakah mereka tak
tahu," tambahnya.
Wahyu pun menjelaskan, untuk pelaku yang masih
berusia anak sebaiknya tidak memakai sistem restorasi justice atau
penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula dan bukan pembalasan.
Pasalnya kata dia, tindak pidana yang dilakukan para pelaku lebih dari tujuh tahun. Sehingga, Kepolisian mestinya tetap memberlakukan pidana umum.
"Yang hukumannya lebih dari 7
tahun tak pakai restorasi justice atau diselesaikan dengan perdamaian.
Kalau lebih, bisa tidak pakai restorasi justice tapi dibawa ke
pengadilan. Karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan sangat berat,"
jelasnya.
Kasus yang menimpa YY, bocah berusia 14 tahun itu
terjadi pada 2 April lalu. Pelaku yang berjumlah 14 orang itu menyekap,
memperkosa lantas membunuh korban. Pasca kejadian itu Kepolian menangkap 12 pelaku, sementara dua lainnya buron.
Belasan pelaku terancam hukuman 30 tahun penjara lantaran didakwa dengan pasal berlapis, yakni tentang 76 d tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
- yuyun
- kekerasan terhadap perempuan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!