HEADLINE

Karena 'Genjer-genjer', Polisi Perketat Izin Konser Musik dan Periksa Daftar Lagu

Karena 'Genjer-genjer', Polisi Perketat Izin Konser Musik dan Periksa Daftar Lagu

KBR, Mojokerto – Kepolisian Kota Mojokerto, Jawa Timur, bakal memperketat izin penyelenggaraan konser musik.


Kepolisian meminta panitia konser musik melampirkan nama pengisi acara dan daftar lagu yang akan dimainkan di konser.


Kepala Polres Kota Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Nyoman Budiharja mengatakan, tindakan ini diambil berdasarkan pengalaman sebelumnya ada band yang memainkan lagu Genjer–Genjer dalam sebuah konser musik.


Polisi menganggap lagu itu identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sebuah konser musik.


"Dengan adanya pengalaman ini, otomatis kalau ada kegiatan serupa konser atau bentuk lain kami Polri akan minta panitianya lebih ketat lagi. Sampai mungkin kita minta persyaratan daftar lagunya," kata Nyoman, Rabu (11/5).


Ia menambahkan, kepolisian memiliki kewenangan itu dalam teknis pengajuan izin keramaian setiap kegiatan.


"Kan ada persyaratan kita. Kalau ingin mengajukan izin keramaian itu mereka kan mengajukan proposal. Nah nanti kita panggil, kita minta daftar lagunya sekalian. Untuk menyaring hal–hal yang tidak diinginkan," ujar Nyoman.


Sebelumnya, kepolisian membubarkan konser musik di GOR Majapahit Kota Mojokerto pada Minggu, 8 Mei 2016 malam hari. Saat itu ada satu grup band pengisi acara yakni "Mesin Sampink" menyanyikan lagu Genjer–Genjer.


Polisi membubarkan konser itu, dan memeriksa personel band Mesin Sampink. Personel grup musik itu bersama seorang panitia konser dibebaskan usai pemeriksaan, setelah polisi menganggap tidak ada unsur kesengajaan. Namun mereka dikenai wajib lapor.


Kepolisian berpegang pada TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI serta UU nomor 27 tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.


Polres Kota Mojokerto saat ini juga meminta keterangan ahli dari akademisi di sebuah perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur. Tujuannya, untuk memastikan bahwa apa yang telah dilakukan kepolisian sudah sesuai perundangan yang berlaku.


"Hasil keterangan ahli ini bisa jadi pijakan bagi kami jika tindakan sebelumnya dipersoalkan atau diintervensi oleh pihak lain," tegas Nyoman.


Lagu "Genjer-genjer" diciptakan seniman asal Banyuwangi, Muhammad Arif pada 1940. Lagu itu diciptakan sebagai sindiran atas aksi penjajahan Jepang ke Indonesia. Kondisi akibat dijajah Jepang semakin sengsara dibanding saat dijajah Belanda. Hingga akhirnya banyak rakyat Indonesia memakan genjer (Limnocharis flava), tanaman gulma yang tumbuh di rawa-rawa karena tidak mampu membeli makanan. Padahal genjer sebelumnya hanya dibuat sebagai makanan itik.


Lagu "Genjer-genjer" kemudian populer setelah dinyanyikan sejumlah penyanyi seperti Bing Slamet dan Lilis Suryani.


Pada masa Demokrasi Terpimpin era Presiden Bung Karno, Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai yang sah menggunakan lagu "Genjer-genjer" sebagai upaya untuk propaganda. Akibatnya, orang menganggap lagu ini sebagai lagu PKI.


Pada masa Orde Baru, lagu Genjer-genjer dilarang. Pengarang lagu itu, Muhammad Arif dibunuh. Setelah Orde Baru berakhir, larangan terhadap pemutaran lagu Genjer-genjer juga berakhir. Lagu Genjer-genjer mulai bebas diputar. Bahkan sejumlah kelompok musik mengaransemen ulang lagu itu.


(Baca juga: Kontras: Rezim Hari Ini Takut pada Gambar )


Editor: Agus Luqman
  • Genjer-genjer
  • Mojokerto
  • Jawa Timur
  • komunis
  • PKI
  • palu arit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!