KBR, Jakarta - Kepolri Badrodin Haiti mengklaim penangkapan terhadap sejumlah orang yang dituding menyebarkan komunisme atas persetujuan Presiden Joko Widodo. Kata dia, Presiden sepakat dengan cara yang dilakukan Kepolisian. Sementara terkait dengan penangkapan dua pengurus AMAN Maluku Utara di Ternate, Badrodin mengaku tindakan tersebut atas perintahnya.
"Perintah dari saya, kemarin sudah ditegaskan saya sudah laporkan ke beliau, beliau setuju, tentu pendekatannya seperti itu. Karena memang itu dilarang Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 kemudian juga di dalam UU nomor 27 tahun 1999, itu jelas dilarang," kata Badrodin di kompleks Istana, Rabu (11/5/2016).
Badrodin Haiti mengkalim, penggunaan simbol palu arit dianggap bentuk penyebaran komunisme. Kata dia, siapapun yang menggunakannya bakal ditindak.
"Oleh karena itu, siapapun yang bisa dikategorikan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme, ya kita akan proses hukum. (Salah satu indikatornya penggunaan simbol palu arit?) Itu salah satu indikatornya, kalau misalnya ada orang memakai kaos simbol palu arit apa asumsimu? Kan pasti itu komunisme," tegas Badrodin.
Badrodin menjamin bakal memproses secara adil siapapun yang ditindak.
"Kita kan akan proses, tentu keterangan-keterangan itu yang akan sangat menentukan, sehingga tidak seenaknya saja. Kalau sudah ada undang-undangnya yang melarang ya tentu kita harus ikuti, kalau tidak ya kita lakukan penegakan hukum," pungkasnya.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Kapolri: Penangkapan Penyebar Komunisme Atas Persetujuan Presiden
Kepolri Badrodin Haiti mengklaim penangkapan terhadap sejumlah orang yang dituding menyebarkan komunisme atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kapolri Badrodin Haiti di DPR. Foto: ANTARA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih