BERITA

Jokowi: Kekerasan Seksual Masuk Kejahatan Luar Biasa

"KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menginginkan kasus kekerasan dan kejahatan seksual masuk Kejahatan Luar Biasa. "

Ika Manan, Ade Irmansyah

Presiden Joko Widodo. (Foto: KBR/Danny Setiawan)
Presiden Joko Widodo. (Foto: KBR/Danny Setiawan)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menginginkan kasus kekerasan dan kejahatan seksual masuk Kejahatan Luar Biasa, tujuannya agar penanganan kasus tersebut juga menggunakan cara yang luar biasa pula. Pasalnya kata dia, menurut data yang ada, kasus kejahatan seksual kepada anak semakin hari semakin mengkhawatirkan. Hal itu disampaikan Jokowi ketika menutup kata sambutan pada Sidang Kabinet hari ini, Selasa (10/5/2016).

Usai Sidang Kabinet, kepada wartawan Jokowi mengatakan, "Karena ini kalau kita melihat angka-angka dan peristiwa-peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Terkait masalah tersebut, dia juga meminta bawahannya agar segera mengambil langkah koordinatif dan komprehensif antar kementerian terkait, Polri dan Kejaksaan. Dengan begitu kata dia, akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Agar Menko mengkoordinasi ini agar ada sebuah keputusan yang betul-betul menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku dan bisa menghilangkan keinginan-keinginan calon-calon pelaku yang lain," ujarnya.

Kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu kata dia, pihaknya mendorong DPR untuk segera merevisi UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Perppu sedang diproses, undang-undangnya nanti juga akan kita ajukan revisi. Tetapi yang paling penting tadi, bahwa penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. Sikap dan tindakan kita sendiri juga sama, harus juga luar biasa, itu yang saya perintahkan tadi kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BIN untuk penanganannya secepat-cepatnya," ujarnya.

Selama ini yang tergolong dalam kejahatan luar biasa di antaranya, korupsi, kejahatan terorisme dan narkoba.

Sebelumnya, Para menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sepakat memperberat hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual. Salah satunya, dengan mempublikasikan identitas pelaku berusia dewasa (di atas 18 tahun) ke publik.

Atas keputusan ini, Menteri PMK Puan Maharani mengatakan, segera mengamandemen Undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Baca juga: Pemerintah Sepakat Perberat Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual )

Editor: Malika

  • Kekerasan Seksual
  • Joko Widodo
  • kejahatan luar biasa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!