KBR, Banyuwangi - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan tidak pernah merekomendasikan pencabutan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok masyarakat Desa Sumberagung terhadap PT. Bumi Suksesindo di Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur.
PT Bumi Suksesindo (PT BSI) merupakan perusahaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Kordinator JATAM Hedrik Siregar mengatakan hingga saat ini JATAM tidak pernah merekomendasikan pencabutan gugatan class action tersebut. Hendrik mengatakan sebelumnya juga tidak pernah ada kordinasi antara pengacara masyarakat Desa Sumberagung dengan JATAM terkait pengajuan gugatan kelompok itu.
Hendrik mengatakan, JATAM juga belum berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait Ijin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki PT Bumi Suksesindo. Alasannya, JATAM belum menemukan landasan hukum yang tepat untuk menggugat IUP tersebut.
"Tidak ada kordinasi sama sekali, jadi mereka mencatut saja. Saya waktu membaca ada media online bahwa dia mencabut karena hasil konsultasi dari Greenpeace, Walhi dan JATAM, saya langsung komunikasi dengan Walhi dan Greenpeace. Tapi mereka sama sekali tidak mengenal nama orang (pengacara) saat ini dan mereka tidak pernah ada kontak. Saya coba komunikasi dengan kontak kita yang ada di Banyuwangi mereka juga bilang tidak ada komunikasi dengan pengacara itu," kata Hendrik Siregar, Senin (16/5/2016).
Hendrik Siregar menyayangkan pernyataan kuasa hukum masyarakat Desa Sumberagung, Muhammad Amrullah yang mengatakan, pencabutan gugatan class action dilakukan atas rekomendasi dari JATAM, Walhi dan Greenpeace.
Hendrik Siregar mengancam, jika Muhammad Amrullah tidak mengklarifikasi pernyataanya tersebut maka dengan terpaksa JATAM akan mensomasinya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Desa Sumberagung Banyuwangi Jawa Timur, Muhammad Amrullah mencabut gugatan kelompok terhadap PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang kuasa pertambangan di Gunung Tumpang Pitu.
Menurut Muhammad Amrullah, pencabutan gugatan class action itu dilakukan pada Kamis (12/5/2016) di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Menurut Amrullah, pencabutan itu dilakukan setelah dia melakukan kordinasi dengan Walhi, Greenpeace dan JATAM.
(Baca: Cabut Class Action, Warga Bawa Kasus Tumpang Pitu ke PTUN )
Amrullah mengatakan, sesuai peraturan Mahkamah Agung, untuk melakukan gugatan kelompok harus ada kerugian yang nyata. Sementara hingga saat ini masih belum muncul dampak kerugian selama keberadaan tambang milik PT Bumi Suksesindo tersebut.
Kegiatan pertambangan PT Bumi Suksesindo sebelumnya mendapat banyak penolakan dari warga Desa Sumberagung Banyuwangi. Penolakan bahkan sempat diwarnai bentrokan sehingga seorang warga dijadikan tersangka.
(Baca: Polisi Tangkap Satu Warga Terduga Kerusuhan Tambang Emas Tumpang Pitu )
Kawasan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu diyakini mengandung banyak kandungan emas. Kawasan tambang itu bahkan disebut-sebut terbesar kedua di Indonesia, setelah tambang emas PT Freeport di Papua.
(Baca: Setahun Tambang Emas Banyuwangi Targetkan 2 Juta Ton emas )
Editor: Agus Luqman
JATAM Protes Pengacara Warga Antitambang Tumpang Pitu Banyuwangi
"WALHI & Greenpace sama sekali tidak mengenal nama orang (pengacara) saat ini dan mereka tidak pernah ada kontak," kata Koordinator JATAM Hendrik Siregar.

Bekas rusuh di area kantor tambang PT Bumi Suksesindo, Banyuwangi Jawa Timur, pasca penyerbuan dari warga penolak tambang, (25/11/2015). Saat itu terjadi bentrok antara warga dan polisi di kawasan tam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)
Kabar Baru Jam 8
Pengasuhan Gotong-Royong
Perubahan Iklim Bawa Bahaya Lebih bagi Perempuan dan Anak
Most Popular / Trending