HEADLINE

Jadi Tersangka Suap, Bupati Subang Ajukan JC

""Ada tiga tersangka yaitu OJS, JAH dan LM yang mengajukan permohonan Justice Collaborator""

Randyka Wijaya

Jadi Tersangka Suap, Bupati Subang  Ajukan JC
Tersangka suap Bupati Subang Ojang Sohandi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dua tersangka lain, Jajang Abdul Holik (JAH) dan Lenih Marliani (LM) juga mengajukan diri sebagai JC.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan JC tersebut masih dipelajari oleh pemimpin KPK.

"Ada tiga tersangka yaitu OJS, JAH dan LM yang mengajukan permohonan Justice Collaborator, sudah diterima oleh KPK dan saat ini pimpinan sedang mempelajari permohonan ketiganya," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/05/2016).

Dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, KPK  menyita 10 kendaraan mewah milik Ojang Sohandi.

"Terkait dengan gratifikasi Bupati OJS, Bupati Subang, Jumat kemarin penyidik KPK kembali menyita satu mobil Nissan Navara warna putih yang saat ini sudah ada di Gedung KPK," pungkasnya.

Kata dia, mobil itu disita dari seorang saksi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Saat ini, sudah ada 10 kendaraan mewah milik Ojang Sohandi yang disita KPK. Kendaraan berjenis mobil terdiri dari Jeep Wrangler dan Rubicon, dua Vellfire, satu Camry, satu Mazda serta satu Nissan Navara. Selain itu terdapat kendaraan lain berupa Harley Davidson, ATV dan motor trail.

Sebelumnya, KPK berkomitmen untuk menulusuri harta kekayaan Ojang, lantaran Bupati Subang itu juga dikenakan pasal tentang gratifikasi selain dugaan penyuapan.

KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Suap itu terkait penangan perkara korupsi dana BPJS yang sedang ditangani Kejati Jabar. Uang sebesar 528 juta itu diberikan Ojang, agar namanya tidak disebut dalam perkara yang telah menjerat Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Jajang Abdul Holik.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima orang itu adalah dua jaksa Kejati Jabar Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni, Kebid Pelayanan Dinkes Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani. 

Editor: Rony Sitanggang

  • suap kabupaten subang
  • Bupati Subang Ojang Sohandi
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Justice Collaborator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!