OPINI

Izin

"Sayangnya, dalam masa kepemimpinan Jokowi ini, polisi justru tampak liar."

Tosca Santoso

Ilustrasi izin (Foto: energitoday.com)
Ilustrasi izin (Foto: energitoday.com)

Rezim perizinan itu awalnya adalah kecurigaan. Penguasa yang paranoid menduga: kalau ada lima orang berkumpul, mereka mungkin merencanakan kejahatan – bisa jadi akan mendongkel kekuasaan.  Kalau ada orang membuat keramaian, patut diduga akan timbul keonaran.  Itu sebabnya, rezim macam ini membuat macam-macam aturan tentang izin yang mengekang kegiatan warganya.

Orde Baru paling menyolok dalam kegilaannya memberlakukan izin.  Di akhir Orde Lama, tentara dan polisi, mungkin sudah punya aturan tentang izin.  Tetapi, di masa Soeharto lah, rezim pengendali izin semakin berkuasa.  Orang berkumpul wajib minta izin.  Mengadakan seminar, baca sajak, putar film, apa saja yang melibatkan orang ramai, harus dapat izin. Apalagi demonstrasi, yang mempertontonkan sikap kritis pada pemerintah, di masa itu, paling gampang dibubarkan dengan alasan tak ada izin.

Polisi sangat digdaya di masa Orde Baru. Walaupun ia sering juga diperalat oleh tentara yang mengendalikan di belakangnya. Perizinan menjadi sarana polisi untuk mengendalikan aktifitas warganya. Bukan hanya itu. Pada masa Orde Baru, izin juga menjadi sarana Departemen Penerangan mengontrol isi media.  Kalau ada media yang terlalu kritis, menyimpang dari garis Deppen, izin terbitnya dapat dicabut seketika. Itu seperti orang yang dicabut nyawanya.  Tahun 1994, majalah TEMPO, Detik dan Editor, menjadi korban keganasan rezim izin.

Setelah Soeharto ditumbangkan, represi izin itu dikoreksi.  Misalnya, untuk menerbitkan koran atau majalah tak perlu SIUPP lagi.  Kekuasaan izin dari Deppen dilucuti.  Pers menikmati kemerdekaannya, dilandasi UU No 40/1999.  Lalu, demonstrasi dan sejenisnya, menurut UU No 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tak perlu izin.  Cukup memberitahu kepada polisi.  Begitupun rapat umum, pawai atau mimbar bebas.  Tak perlu izin. Hanya perlu memberitahu, supaya polisi dapat menjaga ketertibannya.

Sayangnya, dalam masa kepemimpinan Jokowi ini, polisi justru tampak liar. Semaunya sendiri mengembalikan izin menjadi alat pengekang kebebasan.  Pemutaran film “Buru Tanah Air Beta” di Goethe dibatalkan karena desakan Ormas ngawur yang menggunakan dalih izin.  Acara serupa yang diadakan AJI Yogya, juga dibatalkan polisi.  Tekanan itu malah merembet mempertanyakan sekretariat AJI.  Polisi bertindak aktif menganulir kebebasan warga itu, dengan alasan belum ada izin. 

Sebelumnya, Festival Belok Kiri, juga dibubarkan dengan alasan izin.  Sesungguhnya, yang ditanggapi paranoid oleh polisi adalah tema-tema kegiatan. Sejauh menyangkut pengungkapan Peristiwa 65,  soal LGBT, atau Papua, polisi mudah memakai alasan izin untuk menghalangi kegiatan warga.  Begitu juga untuk soal-soal toleransi.  Tampak bahwa polisi punya politik sendiri – memilih mana yang  didukung dan yang tidak.  Jadi, soalnya bukan lagi ketertiban yang  merupakan tugas polisi.  Tapi preferensi politik, yang memperalat masalah izin.  Mirip dengan zaman Soeharto dulu.

Hanya tekanan pada Asean Literary Festival, yang dapat dicegah.  Setelah campur tangan petinggi Istana, dan mungkin Presiden Jokowi sendiri.  Ini pertanda yang bagus :  setidaknya Jokowi memilih arah kebijakan yang benar.  Tetapi, kalau kebijakan itu tidak dilembagakan lebih kokoh, tiap kali ia harus menghadapi polisi yang tak terkendali mempraktekkan kebijakannya sendiri. Represi atas nama perizinan akan terus berlanjut.  Dan itu merugikan  kita semua.  Represi yang tak pada tempatnya itu, menghalangi inisiatif dan mematikan potensi warga yang ingin berkembang.

Kalau di bidang ekonomi, Presiden Jokowi sangat peduli pada Perda-perda yang menghambat investasi  --- ia perintahkan Mendagri menghapus 3.000 perda itu paling lambat Juli -- ada bagusnya presiden juga menengok akar masalah perizinan yang membelenggu kebebasan warga ini.

“Apa memang perlu izin untuk kegiatan sosial politik warga?” 

UU sebetulnya sudah mengatur kalau kegiatan seperti unjuk rasa, mimbar bebas, dan sejenisnya tak perlu minta izin. Hanya perlu memberi tahu, agar polisi dapat menjaga ketertibannya.  Itu artinya, seminar, nonton film, festival juga tak perlu izin.  Presiden mesti menegaskan hal ini kepada Kapolri, supaya garis kebijakan polisi dan presiden seirama.  Tak boleh lagi ada seminar, pemutaran film, festival yang dibubarkan polisi dengan alasan belum mengantongi izin.

“Apa polisi punya wewenang untuk membubarkan acara dengan alasan belum ada izin?” 

Polisi adalah abdi masyarakat. Mereka digaji dengan pajak rakyat, dan bertugas menjaga ketertiban di masyarakat.  Melayani warga. Bukan menentukan mana kegiatan warga yang boleh dilakukan dan yang tidak.  Apalagi kriteria itu, telah dicocok-cocokan dengan pandangan dan kepentingan kepolisian. Polisi mesti segera berhenti memperalat perizinan untuk mendukung politiknya sendiri.

Kalau tak segera dibereskan soal rezim perizinan dan eksesifnya kekuasaan polisi itu,  mereka akan jadi hambatan buat perkembangan masyarakat.  Tujuan memajukan bangsa, sulit dicapai kalau pemerintah dan aparatnya terus mencurigai rakyatnya sendiri.

Penulis adalah pendiri KBR. 

  • Festival Belok Kiri
  • tragedi 1965
  • perizinan
  • Polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!