HEADLINE

Insiden Lion Air dan Air Asia, Kemenhub Bentuk Tim Gabungan

""Kalau dilanggar aturannya, ya Kementerian Perhubungan berhak untuk mencabut, sesuai dengan aturan. ""

Dian Kurniati

Insiden Lion Air dan Air Asia, Kemenhub Bentuk Tim Gabungan
Ilustrasi: Bandara Ngurah Rai. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Kementerian Perhubungan membentuk tim gabungan untuk menyelidiki insiden penerbangan internasional oleh Lion Air dan Air Asia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, tim gabungan itu terdiri dari Kemenhub, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kata dia, tim gabungan ini akan menyelidiki dugaan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam insiden.

“Investigasi, sudah dibentuk tim tanggal 16 Mei 2016 untuk kejadian yang di Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan kejadian di Bandara Ngurah Rai, saya harapkan hari ini sudah terbentuk tim investasi. Hasil investigasi sedang dikerjakan, kalau ada pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi ya dikenai sanksi, undang-undang bea-cukai, undang-undang penerbangan, seperti apa yang dilanggar,” kata Suprasetyo di kantornya, Rabu (18/04/16).


Suprasetyo mengatakan, tim gabungan untuk menyelidiki insiden Lion Air sudah bekerja sejak kemarin. Sementara itu, tim investigasi untuk insiden Air Asia ditargetkan rampung hari ini, sehingga dapat langsung bekerja. Kata dia, tim gabungan itu akan menginvestigasi layanan ground handling yang mengantar penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik.

 Sanksi


Kementerian Perhubungan menyatakan rencana PT. Lion Air untuk melawan sanksi yang dijatuhkannya, tidak akan memberikan banyak pengaruh. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, Kemenhub yang berkewenangan memberi izin soal layanan penerbangan, memiliki hak pula untuk mencabutnya. 

Kata dia, sanksi untuk Lion Air sudah sesuai prosedur.

“Izin ini kan dari Kementerian Perhubungan. Kalau dilanggar aturannya, ya Kementerian Perhubungan berhak untuk mencabut, sesuai dengan aturan. Tidak mengada-ada. Tujuannya untuk memperbaiki. Siapapun yang melanggar, akan dikenakan sanksi, karena Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan izin, mengeluarkan sertifikat, mengeluarkan seritifikat kecakapan untuk personil, mengeluarkan tanda izin mengemudi, dan sebagainya. Jadi kami yang memberikan sanksi,” kata Suprasetyo di kantornya, Rabu (18/05/16).


Suprasetyo mengatakan, saat ini Lion Air dan Air Asia menerima sanksi soal kesalahan prosedur menurunkan penumpang dari penerbangan internasional ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai. Dari kesalahan prosedur itu, kata Suprasetyo, Lion Air dan Air Asia tidak memberikan laporan kepada Kemenhub. 

Akibatnya kemarin, Kemenhub membekukan kegiatan pelayanan jasa di bandara atau ground handling Lion Air dan Air Asia. Kemudian, Kemenhub menyerahkan alternatif pelayanan yang akan diberikan Lion Air dan Air Asia kepada penumpangnya saat ground handling-nya itu resmi dibekukan lima hari kemudian. Pembekuan izin itu berlangsung sampai investigasi tim gabungan rampung. 


Editor: Rony Sitanggang

  • lion air
  • Air Asia
  • Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo
  • sanksi kemenhub
  • pembekuan izin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!