BERITA

Ini Usulan Kejaksaan Agung soal Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual

Ini Usulan Kejaksaan Agung soal Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual

KBR, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai, Indonesia telah memasuki kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut ditunjukkan dengan terungkapnya sejumlah kasus belakangan ini.

Itu sebab, lembaganya mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perlindungan anak.

"Pengesahan ini sangat mendesak. Kami harapkan DPR Secepatnya memproses itu, karena betul-betul sat ini kondisi darurat untuk Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak dan perempauan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (20/5).

Beberapa peristiwa yang menggemparkan masyarakat di antaranya, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY oleh 14 remaja di Bengkulu. Kemudian pemerkosaan terhadap Balita 2,5 tahun di Bogor dan, pemerkosaan terhadap 17 anak di bawah umur oleh seorang pengusaha di Kediri, Sony Sandra.

Untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual, Prasetyo menambahkan, Kejagung menyodorkan tambahan hukuman berupa kebiri dan pemasangan chip.

"Kami mengusulkan hukuman tambahan berupa kebiri untuk merespon harapan presiden supaya ada terobosan. (Seberapa efektif?) Kami tanya Dokternya, dia lebih tau itu. Itulah mengapa bukan hanya kebiri, tapi juga dipasang Chip," jelas Prasetyo.

Saat ini, draf Perppu Perlindungan Anak ada di Meteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Draf tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Setelah itu, draf Perppu Perlindungan anak ini akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas dengan komisi terkait.



Editor: Nurika Manan

  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
  • kejaksaan agung
  • jaksa agung prasetyo
  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • prasetyo
  • kejahatan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!